Lindungi Konsumen, Tahun 2024 Ditjen Terima 4.114 Aduan

NERACA

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen   dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada  seluruh konsumen Indonesia. Sepanjang 2024 lalu, Ditjen PKTN menerima 4.114 layanan konsumen.

Direktur Jenderal PKTN, Kemendag Rusmin Amin mengungkapkan, “Ditjen PKTN mencatat 4.114 layanan  konsumen pada 2024 lalu. Jumlah tersebut meliputi 3.682 layanan pengaduan konsumen, 258  pertanyaan, dan 92 informasi. Sebanyak 97,8 persen pengaduan berhasil selesai. Adapun 2,2 persen pengaduan lainnya sedang dalam proses.”

Lebih lanjut, persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)/niaga-el masih yang tertinggi, yaitu 3.575 laporan atau 97 persen dari jumlah layanan  pengaduan konsumen yang masuk selama 2024. 

Jumlah tersebut meliputi sektor produk elektronika dan kendaraan bermotor serta sektor jasa keuangan. Pada sektor produk elektronika dan kendaraan bermotor, pengaduan konsumen didominasi mengenai  barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat   layanan (service center).  

Pada sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen didominasi mengenai permasalahan isi ulang saldo, sistem tunda bayar (paylater), dan kartu kredit.

Rusmin menyampaikan, jumlah layanan konsumen pada 2024 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. 

Pada 2023, Ditjen PKTN menerima 7.707 layanan. Hal ini antara lain disebabkan meningkatnya kesadaran konsumen tentang hak dan kewajibannya sehingga lebih berhati-hati dalam bertransaksi untuk menghindarkan dampak negatif pemakaian barang dan/atau jasa.

Konsumen juga berani melakukan pengaduan langsung kepada pelaku usaha jika haknya dilanggar. Hal ini sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” tandas Rusmin.

Terkait perlindungan konsumen, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, “perlindungan ini meliputi aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan serta kelestarian lingkungan hidup. Selain itu, melindungi pasar dalam negeri dari produk impor berkualitas rendah, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan transparan, memacu kemampuan inovasi, serta meningkatkan kepastian usaha.”

Agus pun mengemukakan, aktivitas lain yang juga berperan penting dalam pengembangan sektor industri adalah pelayanan jasa industri. Langkah ini memberikan dukungan dalam bentuk layanan seperti jasa maintenance, jasa perancangan teknik, jasa penilaian kesesuaian, dan jasa industri lain yang semuanya berkontribusi pada peningkatan output industri.

“Adanya beragam jasa industri dapat membantu mengakselerasi diversifikasi ekonomi suatu negara. Oleh karena itu, dalam rangka memacu pertumbuhan industri nasional, arah kebijakan standardisasi dan jasa industri diimplementasikan dengan beberapa strategi,” papar Agus.

Strategi itu misalnya meningkatkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bidang industri, termasuk pengawasannya. “BSKJI dalam hal ini harus berperan dalam meningkatkan jumlah SNI wajib bidang industri termasuk pengawasan pemberlakuan SNI wajib,” ujar Agus.

Agus pun menyebutkan, saat ini terdapat 123 SNI Wajib yang sudah diberlakukan. “Untuk mengakselerasi penerapan standar dapat dirumuskan Spesifikasi Teknis (ST) yang mempercepat terjaminnya kualitas dan keamanan produk di dalam negeri,” tutur Agus.

Sehingga dalam hal ini pengawasan terhadap pemberlakuan SNI wajib perlu dilakukan untuk menjaga produk dalam negeri dari serbuan impor ilegal dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat.

Sebagai upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri dalam negeri serta menjaga persaingan usaha yang sehat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga terus melakukan pengawasan dan penegakan ketertiban implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin.

Selain itu sebagai upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri dalam negeri serta menjaga persaingan usaha yang sehat, Kemenperin konsisten untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan ketertiban implementasi SNI yang diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin.

Kemenperin, melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), telah mengamankan produk yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI.

BERITA TERKAIT

Hubungan DagangI ndonesia " Hong Kong Terus Ditingkatkan

NERACA Jakarta – Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri menekankan pentingnya memanfaatkan kerja sama ekonomi yang telah terjalin…

Potensi Perikanan Jatim Dioptimalkan untuk Sokong Swasemba Pangan

NERACA Surabaya – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap meningkatkan produksi perikanan Jawa Timur untuk mendukung pencapaian swasembada pangan di…

Demi Tingkatkan Produksi Pangan, Tumpang Sari Kopi " Padi Dilakukan

NERACA Bandung – Mengawali tahun 2025, demi tercapainya swasembada pangan nasional, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan kembali gelar…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Hubungan DagangI ndonesia " Hong Kong Terus Ditingkatkan

NERACA Jakarta – Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri menekankan pentingnya memanfaatkan kerja sama ekonomi yang telah terjalin…

Potensi Perikanan Jatim Dioptimalkan untuk Sokong Swasemba Pangan

NERACA Surabaya – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap meningkatkan produksi perikanan Jawa Timur untuk mendukung pencapaian swasembada pangan di…

Lindungi Konsumen, Tahun 2024 Ditjen Terima 4.114 Aduan

NERACA Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen   dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN)…