BPOM-Komdigi Kolaborasi untuk Kuatkan Pengawasan Pangan dan Obat

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi dalam pengawasan peredaran obat dan makanan di ruang digital, yang kian dipenuhi dengan konten produk ilegal dan menyalahi aturan.

“Penjualan dan promosi obat maupun makanan melalui platform daring berbasis user-generated content memerlukan pengawasan ketat. BPOM telah mengidentifikasi lebih dari 1,3 juta tautan ilegal sejak 2021, dan mengajukan rekomendasi pemblokiran kepada pihak terkait, termasuk Kemenkomdigi,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (7/1).

Taruna menekankan bahwa penjualan obat dan makanan ilegal di platform digital seringkali memanfaatkan alasan kebebasan berekspresi pengguna. Dia menyebutkan bahwa mereka juga membahas tentang rencana integrasi sistem pengawasan patroli siber milik BPOM dengan sistem aduan di Kemenkomdigi.

“Kami berharap adanya sinkronisasi sistem pengawasan agar laporan dari BPOM dapat ditangani lebih cepat dan efektif sehingga masyarakat terlindungi dari produk berbahaya,” katanya.

Dalam keterangan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan bahwa pihaknya mendukung inisiatif BPOM dalam penguatan pengawasan melalui restrukturisasi kelembagaan guna pengawasan ruang digital yang lebih efektif.

"Kementerian Komunikasi dan Digital menangani lebih dari 35 ribu konten negatif terkait obat dan makanan berdasarkan permintaan BPOM selama 2018-2024," kata Meutya.

Dia pun menegaskan komitmennya untuk mendukung pengawasan digital BPOM, terutama dalam proses pemblokiran konten negatif. Terkait upaya perkuatan kolaborasi pengawasan peredaran obat dan makanan secara daring, pihaknya juga memaparkan rencana pembentukan direktorat jenderal yang khusus bertugas melakukan pengawasan di ruang digital.

Dia menyebutkan, pembentukan ditargetkan selesai tahun ini. Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa Pusat Data Nasional (PDN) 1 diharapkan mulai beroperasi pada pertengahan 2025, yang memungkinkan peningkatan kapasitas data untuk mendukung tugas pengawasan BPOM.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyatakan dukungannya terhadap upaya-upaya BPOM untuk menjadi bagian Otoritas Terdaftar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO-Listed Authority), yang salah satunya berupa peningkatan kapasitas digitalisasi pengawasan dan pelayanan publik.

Adapun kerja sama kedua lembaga akan diresmikan melalui Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang direncanakan akan ditandatangani dalam waktu dekat.

Kemudian Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menghapus lebih dari 35.000 konten promosi produk makanan, obat, dan kosmetik ilegal sejak 2018.

Menurut siaran pers kementerian di Jakarta, konten promosi produk ilegal yang dihapus sebagian besar disiarkan di platform media sosial milik Meta, termasuk Facebook. 

Menurut data yang dihimpun oleh pemerintah, konten promosi produk ilegal di platform Meta yang dihapus jumlahnya total 23.000, sedangkan konten serupa di platform perdagangan elektronik yang telah dihapus jumlahnya 8.600.

Saat melakukan pertemuan dengan Kepala BPOM di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Selasa (7/1), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari paparan konten promosi produk ilegal di dunia maya. 

Meutya menegaskan, pemerintah tidak akan ragu melakukan tindakan tegas seperti memblokir situs, menghapus konten, dan menutup akun yang digunakan untuk mempromosikan produk ilegal.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa kolaborasi lembaganya dengan Kemkomdigi mengefektifkan upaya pengawasan promosi dan peredaran produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan.

Promosi dan penjualan produk makanan maupun obat-obatan melalui platform daring memerlukan pengawasan ketat.

BPOM telah mengidentifikasi lebih dari 1,3 juta tautan konten promosi ilegal sejak 2021, dan mengajukan rekomendasi pemblokiran konten kepada pihak terkait termasuk Kemkomdigi.

Taruna berharap sistem pengawasan patroli siber milik BPOM bisa dipadukan dengan sistem aduan milik Kemkomdigi untuk mendukung pengawasan promosi serta penjualan produk obat dan makanan di platform digital.

"Kami berharap adanya sinkronisasi sistem pengawasan agar laporan dari BPOM dapat ditangani lebih cepat dan efektif sehingga masyarakat terlindungi dari produk berbahaya," katanya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Perlu Evaluasi Efektivitas Penegakan Hukum Kasus Korupsi - Pengamat UI:

NERACA Depok - Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono mengatakan bahwa pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyoroti…

Polri dan KPK Bahas Langkah Strategis dalam Pemberantasan Korupsi

NERACA Jakarta - Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas langkah-langkah strategis dalam upaya pemberantasan korupsi ke depan. Pertemuan itu…

KPPU Sidangkan 15 Pelanggaran dengan Denda Rp56,5 Miliar - pada 2024

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan sepanjang 2024 pihaknya telah menyidangkan 15 perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

BPOM-Komdigi Kolaborasi untuk Kuatkan Pengawasan Pangan dan Obat

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi dalam pengawasan peredaran…

Perlu Evaluasi Efektivitas Penegakan Hukum Kasus Korupsi - Pengamat UI:

NERACA Depok - Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono mengatakan bahwa pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyoroti…

Polri dan KPK Bahas Langkah Strategis dalam Pemberantasan Korupsi

NERACA Jakarta - Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas langkah-langkah strategis dalam upaya pemberantasan korupsi ke depan. Pertemuan itu…