NERACA
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet. Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan, sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017.
“Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028 dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD160 juta. Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” jelas Febri.
Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin. TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.
”Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” ujar Febri.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Indonesia bakal menjadi negara pertama di Asia dan negara kedua di luar Amerika Serikat (AS) yang memiliki fasilitas penelitian dan pengembangan (research and development/RnD) perusahaan teknologi raksasa, Apple.
"Pendirian dan pembentukan RnD Center di Indonesia, saya sampaikan, bahwa selama ini, Apple hanya membangun RnD facility di AS. selain itu hanya di Brasil. Kita jadi negara kedua di luar AS, dan negara pertama di Asia yang punya RnD," kata Agus, mengutip laman Antara.
Hal tersebut merupakan hasil kesepakatan yang dibuat antara pemerintah Indonesia dan Apple terkait perpanjangan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk Apple bisa diperjualbelikan secara resmi di Tanah Air.
Adapun dikatakan Agus, fasilitas RnD yang dibangun berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) BSD Tangerang, Banten, serta diarahkan untuk pengembangan software yang akan melibatkan 15 perguruan tinggi negeri (PTN) besar di Indonesia.
"RnD-nya kita arahkan adalah berkaitan dengan software dan pendirian serta pelaksanaan RnD nanti itu akan melibatkan kampus-kampus besar," ujar Agus.
Lebih lanjut, selain membangun fasilitas RnD, pihak Apple juga akan membangun Apple Software Innovation and Technology Institute, dan Apple Professional Developer Academy yang merupakan bentuk komitmen investasi perpanjangan TKDN skema tiga.
Seperti diketaahui bahwa Apple berencana membangun pabrik di Batam untuk produksi AirTag, aksesoris iPhone. Pabrik tersebut diperkirakan bisa memasok sekitar 60 persen kebutuhan AirTag global dan berproduksi mulai tahun 2026. Fasilitas produksi ini diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sekitar 2.000 orang.
Dalam negosiasi pada tanggal 7 Januari 2025, pihak Apple menanyakan apakah proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku masuk dalam capex. Tim negosiasi Kemenperin dengan tegas menyatakan bahwa dua variabel tersebut bukan merupakan bagian dari capex. Pengukuran capex menggunakan tiga variabel, yakni pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi produksi.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT.
Lalu, jika Apple mau merilis iPhone 16 di Indonesia, harus mengacu kepada 3 skema dalam Permenperin No. 29/2017. Dalam negosiasi, Apple mengajukan proposal 2023-2026 dan memilih skema 3 (skema inovasi), sama dengan skema dalam proposal Apple periode 2020-2023.
Pemerintah dan Dunia Usaha Berkolaborasi Perkuat Ekonomi Nasional Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto menggelar pertemuan untuk membahas arah dan…
Jaga Konsumen, BPKN Cek Kualitas BBM Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan peninjauan langsung terhadap distribusi dan layanan…
Badan Khusus PBB Dukung Pengembangan Industri Rumput Laut dan Udang Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat dukungan dari…
Pemerintah dan Dunia Usaha Berkolaborasi Perkuat Ekonomi Nasional Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto menggelar pertemuan untuk membahas arah dan…
Jaga Konsumen, BPKN Cek Kualitas BBM Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan peninjauan langsung terhadap distribusi dan layanan…
20 Produk Apple Sudah Kantongi Sertifikat TKDN Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN)…