Korupsi Pertamina - IPW Duga Penyidik Pidsus Kejagung Lakukan Tebang Pilih

Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, S.H.  menuding dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan praktik tebang pilih.  Hal itu diduga dilakukan untuk melindungi terduga pelaku utama, yang sebenarnya.

Pasalnya, penetapan tersangka terhadap Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo dengan tuduhan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dikualifikasi merupakan unprofessional conduct atau maladministrasi.

“Penyidik mendalilkan terjadi kerugian negara pada ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun, dan impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun. Namun anehnya dalam cluster pelaku impor dan ekspor minyak tidak ada satu orang pun dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. Demikian pula pada cluster kerugian negara dalam Pemberian Kompensasi Rp 126 triliun dan Pemberian Subsidi Rp 21 triliun tidak ada tersangka dari unsur pihak swasta. Padahal roh tindak pidana korupsi Pertamina ada pada cluster-cluster itu. Penyidik malah  menyimpangkan arah penyidikan, dengan menyasar pengusaha muda bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo yang tidak bersalah. Penyidik diduga telah mengubah arah kebenaran perkara,” kata Sugeng Teguh Santos di Jakarta, Sabtu (8/3).

Sugeng mencatat, tidak ada fakta hukum yang diumumkan penyidik mengenai nama-nama orang dan perusahaan swasta yang mendapat kontrak dari Pertamina yang terlibat dalam kegiatan impor dan ekspor minyak pada rentang waktu tempus delicti 2018 hingga 2023. Tidak ada penetapan tersangka untuk cluster pelaku impor dan ekspor minyak sejak 2018 hingga 2023. Padahal penyidik menyatakan terdapat kerugian negara total pada cluster ini sebesar Rp 46,7 Triliun. “Berdasarkan data statistik impor minyak Indonesia tercatat pada tahun 2017 sebanyak 117,36 juta barel. Tahun 2018 sebanyak 113,05 juta barel.  Tahun 2019 sebanyak  75,3 juta barel. Tahun 2020  sebanyak 52,6 juta barel. Tahun 2021  sebanyak 118,4 juta barel. Tahun 2022 sebanyak  114,53 juta barel dan Tahun 2023 sebanyak 297 juta barel. Dalam konteks ini, diduga penyidik menyembunykan fakta kebenaran perkara, yang patut diduga untuk melindungi tersangka yang sebenarnya dalam kasus ini,”ujarnya.

Fakta lain, IPW menemukan tidak ada penetapan tersangka dari unsur swasta untuk cluster dalam peristiwa hukum yang mengakibat terjadinya Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sebesar  Rp 126 triliun.  Demikian pula, tidak ada penetapan tersangka dari unsur swasta untuk cluster dalam peristiwa hukum yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun. “Ini penyidikan yang kacau sekaligus aneh. Harus didorong ada dieksaminasi publik” kata Sugeng.

IPW mengkritisi  sikap plintat-plintut jaksa dalam membangun konstruksi pidana dengan pemakaian frasa oplosan sebagai korupsi. Ibarat lirik lagu dangdut, “kau yang mulai, kau yang mengakhiri”. Jaksa awalnya mendalilkan para tersangka telah melakukan perbuatan membeli minyak RON 88 dan RON 90 lalu dioplos melalui storage milik PT Orbit Terminal Merak, dan dijual sebagai RON 92. Kalau demikian konstruksinya, pihak yang diuntungkan justru Pertamina. Dengan kata lain, tidak ada akibat kerugian negara. Sedangkan pihak yang dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen minyak dalam negeri.

Pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat informasi sebelumnya terkait dugaan pengoplosan BBM oleh Pertamina. Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung menegaskan, kasus yang sedang diselidiki adalah praktik blending, bukan pengoplosan seperti yang diberitakan sebelumnya. Gegara jaksa menyebutkan minyak oplosan telah menimbulkan kepanikan dalam masyarakat meninggalkan SPBU Pertamina, serta beralih ke SPBU milik asing. “Dalam perkembangan selanjutnya, baik Jaksa Agung maupun Jampidsus menarik kembali pernyataan tentang oplosan. Namun hoaks yang didistribusikan pihak kejaksaan itu sudah nyaris menghancurkan Pertamina,” ujar Sugeng.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi memang bukan pengoplosan. Melainkan blending—sebuah praktik sah dalam industri migas yang diatur oleh hukum. Dalam industri migas, proses pencampuran atau blending BBM adalah praktik umum dan sah secara hukum. Blending bertujuan untuk meningkatkan nilai produk, berbeda dengan pengoplosan yang merupakan tindakan ilegal. “Blending merupakan praktik yang diperbolehkan dalam industri migas dan diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004,” kata Sugeng.

Sugeng menambahkan, penyidik tidak memiliki bukti yang paling fundamental, berupa hasil sampling pemeriksaan laboratorium atas obyek minyak yang diduga hasil oplosan, yang diperdagangkan pada tempus delicti tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

WIKA Salurkan Bantuan Korban Banjir di Jakarta dan Bekasi

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dan juga kepedulian terhadap korban banjir di Jakarta dan Bekasi, PT Wijaya Karya (Persero)…

Pelindo Solusi Logistik Salurkan Bantuan Korban Banjir di Bekasi

Sebagai tanggung jawab sosial perusahaan dan kepedulian pada korban banjir di Bekasi, PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) sebagai subholding BUMN…

Perkuat Permodalan - Indomobil Multi Jasa Rights Issue 3 Miliar Saham

NERACA Jakarta – Perkuat struktur permodalan guna mendanai ekspansi bisnisnya, PT Indomobil Multi Jasa Tbk. (IMJS) berencana menggelar rights issue…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

WIKA Salurkan Bantuan Korban Banjir di Jakarta dan Bekasi

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dan juga kepedulian terhadap korban banjir di Jakarta dan Bekasi, PT Wijaya Karya (Persero)…

Korupsi Pertamina - IPW Duga Penyidik Pidsus Kejagung Lakukan Tebang Pilih

Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, S.H.  menuding dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak…

Pelindo Solusi Logistik Salurkan Bantuan Korban Banjir di Bekasi

Sebagai tanggung jawab sosial perusahaan dan kepedulian pada korban banjir di Bekasi, PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) sebagai subholding BUMN…