Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan Dipermudah J

NERACA

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi kemudahan akses mengurus sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP). Layanan ini dapat diakses secara online dan melalui layanan di pelabuhan perikanan serta gerai layanan terpadu. Melalui SKKP, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dinyatakan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan, sehingga telah sesuai persyaratan dan keselamatan untuk berlayar di laut.

 Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan terdapat dua mekanisme perpanjangan SKKP pada tahun 2025. Yaitu bagi kapal  perikanan yang pada 31 Desember 2024 posisinya masih berada di laut dan akan kembali ke pelabuhan perikanan dan bagi kapal perikanan yang sudah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024.

“Bagi kapal yang masih di laut dan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa  berlaku hanya sampai dengan 30 April 2025,” terang Latif.

Apabila kapal penangkap ikan tersebut telah datang ke pelabuhan pangkalan untuk pertama kali sebelum masa berlaku SKKP perpanjangan berakhir, maka SKKP perpanjangan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.

Sementara itu, bagi kapal perikanan yang telah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024 dapat melakukan perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.

“Permohonan dapat diajukan mulai awal tahun 2025 dan paling cepat 90 hari kalender sebelum masa berlaku SKKP berakhir. Perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan ini hanya dapat dilakukukan untuk satu kali perpanjangan,” jelas Latif.

Seperti diketahui KKP sepanjang 2024 telah membuka gerai perizinan usaha perikanan tangkap di 30 lokasi. Upaya ini merupakan komitmen KKP untuk meningkatkan pelayanan perizinan on the spot di sentra-sentra perikanan.

Hingga Oktober, tercatat izin aktif kapal perikanan sebanyak 14.386 unit. Diharapkan aktivitas perikanan yang dilengkapi dokumen perizinan berusaha sesuai ketentuan dapat terus meningkat untuk mewujudkan perikanan tangkap kita yang makin tertata, maju, dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Latif mengatakan selain layanan, pada pelaksanaan gerai dilakukan sosialiasi terkait tata kelola perikanan kepada pemangku kepentingan. Pihaknya juga terus mengoptimalkan unit pelaksana teknis (UPT) pelabuhan perikanan sebagai garda terdepan untuk membantu layanan dan konsultasi perizinan kepada pelaku usaha setempat.

Di samping meningkatkan layanan, Latif juga menjelaskan pihaknya konsisten melakukan screening ketat atas setiap permohonan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan. 

“Pada tahun ini tercatat ada 5.570 permohonan perizinan yang pernah ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Latif. 

KKP juga meningkatkan penilaian kesesuaian terhadap perizinan berusaha subsektor penangkapan dan penangkapan ikan, terutama dalam pemerataan kesempatan nelayan untuk bergerak di bidang usaha perikanan tangkap. 

Sesuai amanat PP No. 5 Tahun 2021, apabila dalam jangka waktu 2 tahun sejak surat izin usaha perikanan (SIUP) pertama kali diterbitkan tidak merealisasikan rencana usahanya, SIUP tersebut dicabut tanpa adanya permohonan. 

“Atas dasar ketentuan tersebut, pada tahun 2024 ini kami telah mencabut SIUP sebanyak 185 pemilik dengan alokasi kapal mencapai 1.048 unit,” tandas Latif.

Latif menambahkan bahwa pihaknya sangat meyakini bahwa kerja sama dan kolaborasi para pemangku kepentingan menjadi kata kunci untuk mentransformasikan tata kelola perikanan tangkap nasional menjadi semakin maju, efisien, berkelanjutan, dan menyejahterakan. 

“Kita terus menjalin komunikasi dan membuka ragam kanal untuk menampung masukan agar perbaikan dan penyempurnaan terus dilakukan dari waktu ke waktu,” jelas Latif.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat kelautan dan perikanan, tidak hanya dari sisi sumber daya manusianya namun juga soal kinerja pelayanan.

Lebih lanjut berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tngkap, KKP bahwa produksi perikanan tangkap pada semester I tahun 2024 melampaui target, yakni mencapai 111,33 persen atau 3,34 juta ton (angka sangat sementara), yang terdiri dari perairan laut dan perairan darat.

Capaian produksi tahun 2024 semakin berorientasi pada kualitas. Peningkatan ini terjadi pada 12 pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) pusat dan 66 unit (UPT) daerah.

Sementara itu, target produksi perikanan tangkap pada tahun 2024 sebesar 6 juta ton, terdiri dari perairan laut sebesar 5,64 juta ton dan perairan darat sebesar 0,38 juta ton. 

Selain itu, pada semester I 2024, nilai tukar nelayan (NTN) menyentuh angka 101,62 dari target 108,00 pada tahun 2024. NTN merupakan indikator yang mengukur kemampuan daya beli nelayan sebagai salah satu pelaku utama di subsektor perikanan tangkap.

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Densus 88 Wujudkan Swasembada Pangan

NERACA Jakaarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Detasemen Khusus (Densus 88) Anti Teror Mabes Polri sepakat akan memperkuat kerjasama dengan…

Tahun 2025 Pemerintah Tidak Impor Garam Konsumsi

NERACA Jakarta – Memasuki tahun 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan langkah strategis menuju pencapaian swasembada garam nasional. Dukungan…

Kinerja Ekspor 2024 Naik 2,06 Persen

NERACA Jakarta – Neraca perdagangan Indonesia pada November 2024 mencatat surplus USD4,42 miliar atau mencatatkan surplus berturut-turut selama 55 bulan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kementan Gandeng Densus 88 Wujudkan Swasembada Pangan

NERACA Jakaarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Detasemen Khusus (Densus 88) Anti Teror Mabes Polri sepakat akan memperkuat kerjasama dengan…

Tahun 2025 Pemerintah Tidak Impor Garam Konsumsi

NERACA Jakarta – Memasuki tahun 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan langkah strategis menuju pencapaian swasembada garam nasional. Dukungan…

Kinerja Ekspor 2024 Naik 2,06 Persen

NERACA Jakarta – Neraca perdagangan Indonesia pada November 2024 mencatat surplus USD4,42 miliar atau mencatatkan surplus berturut-turut selama 55 bulan…