Oleh : Agus Yuliawan
Pemerhati Ekonomi Syariah
Sejak pemerintahan Prabowo - Gibran dilantik di bulan Oktober 2024, gebrakan populis pemerintah dikebijakan publiknya paling ditunggu - tunggu oleh masyarakat. Salah satunya point tentang pemberantasan Judi Online (Judol), dimana tindakan praktek haram tersebut selama ini telah meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, hingga November tahun ini, telah terjadi nilai transaksi judol menembus Rp 283 triliun. Angka ini meningkat drastis dari tahun ke tahun dan membuktikan adanya mafia atau sindikat di balik semua ini yang harus ditelusuri.
Maka sangat wajar saja jika Pemerintah Prabowo berang adanya praktik judol ini dan publik sangat mendukung bila judol itu dibrantas serta para pelakunya diproses secara hukum. Sehingga hal itu tak perlu waktu lama apabila dalam beberapa pekan kemarin, 11 orang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) digulung dan digiring ke ranah hukum.
Meski proses penegakkan hukum dilakukan oleh aparat telah berjalan, namun publik masih belum merasa puas. Jika faktor utama judol tidak diselesaikan sama sekali, yaitu masalah mentalitas masyarakat dan alat transaksi judol berupa nomor rekening para palaku di perbankan tidak diawasi atau tiadanya tindakan pemblokiran. Lalu bagaimana dengan perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah (LKS) apakah produk PayLater-nya (produk transaksi pembayaran) bebas sebagai media judol?
Bila sejenak kita mundur ke belakang, sejak awal, hadirnya bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah. Implementasi prinsip syariah inilah yang menjadi pembeda utama dengan bank konvensional. Pada intinya prinsip syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Quran dan Hadist.Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas).
Cukup banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat, antara lain secara garis besar tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat. Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk menukar dengan barang.
Maka terkait dengan judol, bank-bank syariah memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengawasi transaksi yang dijalankan oleh nasabahnya. Hal ini disebabkan prinsip syariah melarang segala bentuk transaksi yang melanggar hukum Islam, termasuk transaksi yang terkait dengan judi online(Shohih & Setyowati, 2021). Pengawasan ketat dan kepatuhan bagi prinsip syariah menjadi sangat penting pada tiap transaksi perbankan yang dilakukan (Abdul Rachman, 2023). Bank-bank syariah juga perlu bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mengawasi transaksi yang mencurigakan dan mencegah praktik perjudian online yang dapat merugikan nasabah dan reputasi industri keuangan syariah secara keseluruhan.
Selain itu, bank-bank syariah juga perlu meningkatkan sistem monitoring dan pelaporan transaksi agar dapat dengan cepat mengidentifikasi potensi pelanggaran dan mengambil tindakan yang sesuai(Khusen et al., 2023). Selain melakukan pengawasan, bank-bank syariah wajib memastikan bila tiap transaksi dimana dijalankan oleh nasabahnya selaras ada prinsip syariah serta tidak melanggar hukum Islam. Dalam upaya menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah, bank-bank syariah juga harus terus melakukan sosialisasi kepada nasabahnya mengenai larangan terhadap transaksi yang melanggar hukum Islam seperti judol.
Oleh: Thomas Djiwandono Wakil Menteri Keuangan Pertemuan tahunan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Grup Bank Dunia (WBG) di Washington, D.C.…
Oleh: Achmad Nur Hidayat Ekonom UPN Veteran Jakarta Pengalihan subsidi BBM dan listrik ke bantuan langsung tunai (BLT)…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Tahun anggaran 2024 akan berakhir di penghujung Desember 2024. Sejalan dengan…
Oleh: Thomas Djiwandono Wakil Menteri Keuangan Pertemuan tahunan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Grup Bank Dunia (WBG) di Washington, D.C.…
Oleh: Achmad Nur Hidayat Ekonom UPN Veteran Jakarta Pengalihan subsidi BBM dan listrik ke bantuan langsung tunai (BLT)…
Oleh : Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Sejak pemerintahan Prabowo - Gibran dilantik di bulan Oktober 2024, gebrakan populis pemerintah …