NERACA
Jakarta – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (Bank Jtrust) mempertanyakan kinerja tim kurator dalam penanganan kasus pailit PT Arifindo Grha Pratama. Berdasarkan keterangan yang diterima, Rabu (13/11), Bank JTrust merasa dirugikan lantaran lambatnya tim kurator untuk membereskan harta pailit padahal pengadilan niaga telah memutuskan bahwa PT Arifindo Grha Pratama diputus pailit sejak 22 Februari 2023.
“Dengan adanya kondisi saat ini, PT Bank JTrust Indonesia Tbk (Bank JTrust) selaku satu-satunya kreditur separatis melihat dan mempertanyakan kinerja Tim Kurator yang lambat sekali dalam melakukan pemberesan harta pailit PT. Arifindo Grha Pratama (dalam Pailit) yang kurang profesional serta cenderung merugikan Bank JTrust selaku kreditur separatis dan kreditur lainnya,” tulis keterangan dari Bank JTrust.
Justru Tim Kurator diduga terlihat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya karena membiarkan Debitur PT. Arifindo Grha Pratama masih leluasa melakukan atau mejalankan kelangsungan usaha milik debitur pailit terhadap kedua hotel yang dijadikan jaminan oleh PT. Arifindo Grha Pratama ke Bank JTrust yaitu Hotel Falatehan yang berlokasi di Blok M dan Hotel Safin yang berlokasi di Pati yang dilakukan tanpa memperoleh persetujuan Going Concern dari Kreditur maupun Hakim Pengawas.
“Sehingga patut dipertanyakan kepada Tim Kurator apakah karena kedua hotel (objek usaha) tersebut milik seseorang mantan pejabat publik di daerah Pati, maka kedua hotel tersebut dibiarkan tetap terus berjalan seolah-olah tidak pernah terjadi Kepailitan dan Insolevensi? Kedua hotel tersebut tetap beroperasi seolah-olah tidak ada proses kepailitan, hal itu merupakan tindakan yang melanggar hukum kepalitan,” kutip dari keterangan Bank Jtrust.
Dana yang diberikan kredit ke debitur-debitur oleh Bank termasuk PT Bank JTrust Indonesia Tbk, berasal dari deposito warga negara Indonesia, peorangan maupun perusahaan yang baik, maka AGP tidak membayar utang ke bank, hal itu berarti merugikan warga Indonesia yang baik.
Bahwa atas hal tersebut, Bank JTrust selaku Kreditur Sparatis dan juga pemegang Jaminan atas hutang debitur PT. Arifindo Grha Pratama (dalam Pailit) merasa dipermainkan oleh Tim Kurator dan Debitur PT. Arifindo Grha Pratama (dalam Pailit) melalui mekanisme Hukum Kepailitan, mengingat proses kepailitan dan pemberesan adalah diperuntukan untuk menjaga kepentingan dan memberikan kepastian bagi kreditur atas pengembalian piutang-piutangnya. PT Bank JTrust Indonesia Tbk mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum perdata maupun pidana sesuai perundang-undang yang berlaku kepada Tim Kurator maupun Debitur Pailit.
Sekedar informasi, PT. Arifindo Grha Pratama (PT AGP) (dalam Pailit) diputus pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 219/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 Februari 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 610 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 25 Mei 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 36 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 19 Agustus 2024 (disebut Putusan Pailit) yang telah kekuatan hukum yang mengikat PT AGP (Inkracht).
NERACA Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PT PP Property (PPRO) dalam keadaan…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkuat kerja sama perizinan…
NERACA Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp246,58 triliun per Oktober 2024…
NERACA Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PT PP Property (PPRO) dalam keadaan…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkuat kerja sama perizinan…
NERACA Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp246,58 triliun per Oktober 2024…