ESDM Lakukan Evaluasi Total Insiden Tambang Longsor di Cirebon

NERACA

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan batu alam, Cirebon, Jawa Barat, termasuk soal perizinan. “Dengan kejadian seperti ini, tidak menutup kemungkinan kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total,” ucap Bahlil dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (3/6).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, tutur Bahlil, pengelolaan dan pengawasan izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan didelegasikan kewenangannya kepada provinsi.

Oleh karena itu, pihak yang memberikan izin sekaligus melakukan pengawasan merupakan kewenangan gubernur. “Kalau kami melihat ada penyalahgunaan (saat melakukan evaluasi), maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat,” ucap Menteri ESDM

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan peristiwa longsor yang terjadi di area tambang galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, merupakan kecelakaan kerja dan bukan bencana alam.

Berdasarkan data pemantauan citra satelit yang dilakukan BNPB, aktivitas tambang hingga memicu degradasi lahan di kawasan Gunung Kuda sudah terdeteksi pada tahun 2009 dan mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2019.

Sejak terjadi penambangan selama lebih dari 15 tahun terakhir, kemiringan lereng Gunung Kuda sudah mencapai 60 derajat atau jauh di atas ambang aman dan semakin meningkatkan potensi longsor secara signifikan.

BNPB mencatat hingga Senin sore (2/6), sebanyak 21 korban meninggal dunia dan berhasil dievakuasi dari lokasi longsor. Salah satu korban yang baru ditemukan itu teridentifikasi bernama Sudiono (51), warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Adapun data dari tim SAR gabungan jumlah korban hilang dalam upaya pencarian masih tersisa sebanyak empat orang korban lagi.

Sementara itu, Praktisi Keselamatan Pertambangan dan Industri, Andi Erwin Syarif, menyayangkan musibah longsor di Cirebon tersebut. Per Minggu siang, 18 orang terkonfirmasi meninggal dunia dan tujuh korban luka-luka akibat peristiwa yang masih diinvestigasi penyebabnya tersebut.

Berkaca dari kejadian di Gunung Kuda, Andi menilai, tambang batuan yang kerap menjadi situs tambang rakyat sering luput dari perhatian pemerintah. Realitas pengelolaan tambang galian C dibiarkan terabaikan, tanpa regulasi yang kuat dan pengawasan yang memadai. ”Padahal, di sinilah denyut ekonomi lokal berdetak, menyediakan bahan baku pembangunan, membuka lapangan kerja, dan menjadi sumber penghidupan warga di banyak pelosok negeri,” katanya.

Sementara itu, praktik di berbagai tambang batuan menunjukkan bahwa kepentingan keuntungan elite dan hak hidup masyarakat saling tarik-menarik. Banyak tambang beroperasi tanpa izin lengkap, bahkan tetap berjalan meski masa izinnya telah habis. Di sisi lain, pengawasan lemah, sanksi tidak ditegakkan, dan pelanggaran dianggap hal biasa. ”Merujuk konstitusi, hal ini dapat dikategorikan sebagai cerminan kegagalan negara dalam memenuhi tanggung jawab dasarnya melindungi keselamatan warga negara dalam mencari penghidupan yang layak,” tuturnya.

Gunung Kuda, menurut catatannya, bukan satu-satunya tambang batuan di Indonesia yang mengalami bencana dalam beberapa tahun terakhir. Kejadian longsor juga pernah terjadi di tambang pasir di Lumajang pada 2024; tambang galian pasir di Kecamatan Leles, Garut, pada 2022; termasuk tambang pasir di Kutorejo, Mojokerto, pada 2020.

Menurut dia, kejadian longsor di sejumlah lokasi tambang itu bukan murni bencana alam. Longsor itu dinilai sebagai konsekuensi dari pembiaran sistemik yang selama ini terjadi terhadap praktik pertambangan yang buruk.

Dengan adanya kejadian di Gunung Kuda kali ini, ia berharap pemerintah pusat turun tangan secara serius dalam membantu pemerintah daerah, yang dalam banyak kasus justru menjadi bagian dari masalah. Pemerintah pusat sebaiknya melakukan audit nasional yang menyeluruh. agus

BERITA TERKAIT

KPK : Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Perlu Diperbaiki

NERACAJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana…

Kemenko Kumham Imipas Komitmen Fasilitasi Penguatan HAKI Pelaku UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian guna…

Wamenkum Tegaskan RUU KUHAP Wajib Selesai pada 2025

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

ESDM Lakukan Evaluasi Total Insiden Tambang Longsor di Cirebon

NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan…

KPK : Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Perlu Diperbaiki

NERACAJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana…

Kemenko Kumham Imipas Komitmen Fasilitasi Penguatan HAKI Pelaku UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian guna…