NERACA
Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) menyetujui rencana perseroan untuk mengubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private), serta delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Direktur Utama HITS, Setiawan T. Widj mengatakan, dalam hal rencana go private dan delisting disetujui RUPSLB dan penawaran untuk membeli saham dari para pemegang saham publik pun akan dilakukan melalui penawaran tender sukarela oleh PT Joyo Agung Permata (JAP). Setiawan menjelaskan PT Joyo Agung Permata akan melakukan tender sukarela dengan harga penawaran yang ditentukan kemudian.
Adapun harga penawaran menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal 36 POJK No. 45/2024, yang mana harga penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir, sebelum pengumuman RUPSLB pada 10 April 2025, yaitu sebesar Rp330 per saham.
Disampaikannya, para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam penawaran tender sukarela akan tetap menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut tidak dapat lagi menjual sahamnya setelah proses penawaran tender sukarela selesai dilaksanakan.
Dia menjelaskan, alasan go private dan delisting saham HITS, di antaranya, pertama, terdapat perubahan strategi bisnis dalam grup perusahaan sehingga kegiatan usaha utama grup sebagian besar akan ditopang oleh PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) selaku anak usaha HITS. Pihaknya mengimbau kepada para pemegang saham untuk mengalihkan investasinya ke HUMI.“Kami sebagai pemegang saham utama HUMI, dapat memastikan bahwa seluruh anak usaha di bawah HUMI memiliki kinerja yang baik, dan sebagai pemegang saham utama HUMI, kami akan meminta kepada HUMI agar dapat lebih aktif dalam melakukan Company Introduction dan Recognition kepada market dengan cara lebih mengaktifkan Investor Relation-nya,’’ ujar Setiawan.
Selain itu, lanjutnya, saat ini perseroan tidak lagi memerlukan pendanaan (capital raising) dari pasar modal dan belum memiliki rencana untuk melakukan penggalangan dana tersebut di masa depan. Alasan kedua, dia menjelaskan, perseroan ingin lebih fokus pada pengelolaan portofolio investasi dan aset tanpa tekanan volatilitas harga saham atau publik.
Ketiga, lanjutnya, perseroan bermaksud untuk lebih memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam upaya untuk melakukan efisiensi, melakukan pengembangan bisnis, serta restrukturisasi usaha.“Keempat, mengingat dan dengan mempertimbangkan cash flow yang dimiliki, perseroan tidak lagi dapat memberikan dividen kepada pemegang sahamnya,”kata Setiawan.
Dalam RUPSLB, para pemegang saham juga menyetujui perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan sehubungan dengan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, termasuk perubahan nama. Selain itu, pemberian wewenang kepada direksi perseroan untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan Anggaran Dasar perseroan.
PT Bank DKI dan PT Bank Maluku Malut (BMM) resmi menjalin kerja sama strategis melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).…
Resmi mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) yang ditandai dengan penandatanganan akta jual beli dan pengambilan saham, PT Bank Tabungan…
Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yakni ekonomi hijau, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan komitmennya…
PT Bank DKI dan PT Bank Maluku Malut (BMM) resmi menjalin kerja sama strategis melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).…
Resmi mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) yang ditandai dengan penandatanganan akta jual beli dan pengambilan saham, PT Bank Tabungan…
Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yakni ekonomi hijau, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan komitmennya…