KPK : Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Perlu Diperbaiki

NERACA
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK akan mengambil peran dalam langkah-langkah pencegahan tersebut. “Guna mendorong pihak-pihak terkait yang terlibat di dalam pengelolaan ketenagakerjaan di Indonesia untuk kemudian melakukan upaya-upaya perbaikan sistem dalam ranah pencegahan korupsi, sehingga potensi risiko ini kemudian bisa kita tutup celah-celahnya untuk masa mendatang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin kemarin.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019—2023, dapat berdampak terhadap tata kelola ketenagakerjaan di Tanah Air.

Ia mengatakan bahwa dampak tersebut tidak sebatas jumlah kerugian sementara dalam perkara dugaan pemerasan tersebut, yakni Rp53 miliar. “Tentu praktik-praktik korupsi itu juga berakibat mencederai sistem dan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia, karena tentu dengan adanya korupsi ada pihak-pihak yang kemudian tercederai hak-haknya dalam konteks ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker selama 2019-2023.

KPK menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.

Pengamat Hukum, Muhammad Pazri mengatakan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) atau Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah seharusnya dilakukan secara rutin dan berkala.

Menurutnya, tentunya ini perlu dilakukan juga agar peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dapat dilaksanakan dengan baik.

Sehingga terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum serta kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan, dan kegiatan orang asing di Indonesia.

Dengan dilakukannya operasi-operasi pengawasan seperti Jagratara ini, tentunya juga bisa menjadi efektif apabila dilakukan secara konsisten. Pemerintah bisa menegakkan hukum dan juga menekan kasus TKA ilegal dan menertibkan administrasinya.

Kemudian di sisi lain khususnya untuk perusahaan yang mempekerjakan TKA, sebagai penjamin maka perusahaan bertanggung jawab penuh dalam kepengurusan keberadaan orang asing sebagai tenaga kerjanya dari mulai mendatangkan hingga memulangkan jika sudah tidak dipekerjakan lagi. agus

BERITA TERKAIT

ESDM Lakukan Evaluasi Total Insiden Tambang Longsor di Cirebon

NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan…

Kemenko Kumham Imipas Komitmen Fasilitasi Penguatan HAKI Pelaku UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian guna…

Wamenkum Tegaskan RUU KUHAP Wajib Selesai pada 2025

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

ESDM Lakukan Evaluasi Total Insiden Tambang Longsor di Cirebon

NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan…

KPK : Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Perlu Diperbaiki

NERACAJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana…

Kemenko Kumham Imipas Komitmen Fasilitasi Penguatan HAKI Pelaku UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian guna…