AAUI Koordinasi dengan OJK Pasca Putusan MK Soal Aturan Polis

 

 

NERACA

Jakarta - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator terkait penyesuaian aturan polis akibat dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 83/PUU-XXII/2024 terkait perkara Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melarang perusahaan asuransi untuk melakukan pembatalan polis secara sepihak.

“Sudah (berkoordinasi dengan OJK), sudah intens juga. Kepada mereka juga saya minta relaksasi, nanti kalau semua (penyesuaian) kami sudah siap, kami izinnya satu (pintu) aja dari AAUI, nanti (penyesuaiannya) bisa digunakan oleh semua pelaku industri,” ucap Budi Herawan seperti dikutip, kemarin.

Ia mengatakan bahwa penyesuaian tersebut diharapkan dapat memitigasi moral hazard yang berpotensi timbul akibat putusan MK tersebut, misalnya nasabah sengaja berbohong mengenai kondisi propertinya atau sengaja merusak propertinya agar mendapatkan klaim asuransi.

Pihaknya pun menjadikan keputusan mahkamah tersebut sebagai sarana evaluasi dan pembelajaran agar industri perasuransian berubah menjadi semakin baik ke depannya.

Ia menuturkan bahwa sebenarnya pihaknya sudah mulai mengkaji ulang klausul-klausul polis sejak tahun lalu untuk dilakukan perbaikan dan upaya tersebut ditargetkan selesai pada tahun depan.

“Tahun lalu sebetulnya sudah kami review, tapi belum semua termasuk perbaikan terhadap klausul-klausul yang beredar di industri ini terlalu banyak, nah ini kami ingin seragamkan semua, jangan tumpang tindih, kalau kebanyakan yang dirugikan siapa? Akhirnya masyarakat (tertanggung) juga, penanggung (perusahaan asuransi) juga,” kata Budi.

Ia menyatakan bahwa tantangan pihaknya sebagai asosiasi industri perasuransian umum dalam melakukan penyesuaian aturan tersebut cukup besar, mengingat AAUI harus menyeimbangkan antara keinginan para pelaku industri dan masyarakat.

Salah satu aturan perundang-undangan yang menjadi perhatian pihaknya dalam menyeimbangkan kepentingan kedua pihak tersebut adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Seperti yang dituangkan di dalam Undang-Undang P2SK itu ada perlindungan konsumen. Jadi, kita juga jaga keseimbangan, tidak serta-merta satu arah. Semuanya harus seimbang, itu tantangannya memang luar biasa,” ujar Budi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada 3 Januari lalu. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD yang dimohonkan oleh pemohon inkonstitusional bersyarat.

“Menyatakan norma Pasal 251 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan’,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Pasal 251 KUHD menyatakan, ‘Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal’.

BERITA TERKAIT

BSI Dapat Alokasi KUR Syariah Rp17 Triliun

  NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki komitmen kuat dalam mendukung pengembangan pelaku usaha mikro, kecil,…

DBS Salurkan Kredit Rp250 Miliar ke Agritech Chickin Indonesia

  NERACA Jakarta – PT Bank DBS Indonesia menyalurkan kredit atau pinjaman (loan) sebesar Rp250 miliar kepada perusahaan agritech Chickin Indonesia yang…

BRI Salurkan KUR Rp184,98 Triliun di 2024

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp184,98 triliun kepada…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

BSI Dapat Alokasi KUR Syariah Rp17 Triliun

  NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki komitmen kuat dalam mendukung pengembangan pelaku usaha mikro, kecil,…

DBS Salurkan Kredit Rp250 Miliar ke Agritech Chickin Indonesia

  NERACA Jakarta – PT Bank DBS Indonesia menyalurkan kredit atau pinjaman (loan) sebesar Rp250 miliar kepada perusahaan agritech Chickin Indonesia yang…

BRI Salurkan KUR Rp184,98 Triliun di 2024

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp184,98 triliun kepada…