Aturan Global dan Kerja Sama Kunci Atasi Polusi Plastik

Sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor menyampaikan dukungannya kepada pemerintah Indonesia untuk terlibat aktif dalam Perjanjian Plastik Global (Global Plastics Treaty) PBB sebagai solusi mengatasi masalah polusi plastik. Dukungan tersebut mengemuka jelang sesi ke-5 Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5) Perjanjian Plastik Global PBB di Busan, Korea Selatan pada 25 November hingga 1 Desember 2024.

Nurdiana Darus, Director of Sustainability and Corporate Affairs Unilever Indonesia dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin menyampaikan bahwa perjanjian plastik global yang bersifat mengikat secara internasional merupakan jawaban atas masalah polusi plastik dunia selama ini. "Kita harus melangkah lebih dari sekedar upaya sukarela karena selama ini upaya-upaya tersebut belum menyelesaikan masalah," ujarnya.

Disampaikannya, perjanjian tersebut penting untuk mengatur sejumlah restriksi, tercapainya tingkat produksi plastik yang berkelanjutan, serta perluasan tanggung jawab produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR). Sementara, Lucia Karina, Direktur Public Affairs, Communication and Sustainability Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) menekankan pentingnya upaya komprehensif dari hulu ke hilir dan sinergi multipihak dalam rangka menuntaskan permasalahan sampah di Indonesia.

Kata Lucia Kirana, agar upaya mengatasi masalah plastik efektif, dibutuhkan pendekatan holistik dan kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sepanjang rantai nilai plastik, termasuk pelaku usaha, pemerintah, akademisi, pemuka agama, pemuka masyarakat, media, dan masyarakat, atau dikenal dengan konsep kolaborasi Nona Helix. Khususnya di negara berkembang, kerangka kerjasama perlu inklusif dan adaptif terhadap konteks dan budaya lokal, dengan pelibatan aktif sektor informal. “Pendekatan semacam ini telah menunjukkan hasil positif dalam memperluas pengumpulan sampah dan meningkatkan taraf hidup. Ini menjadi bukti nyata urgensi kolaborasi multipihak yang disesuaikan dengan situasi setempat, demi transisi yang adil menuju ekonomi sirkular," ujar Karina.

Masalah sampah global, khususnya polusi plastik, memerlukan langkah mendesak. United Nations Environment Programme (UNEP) memperkirakan bahwa setiap hari volume sampah plastik setara 2.000 truk sampah dibuang ke ekosistem perairan. Setiap tahunnya, 19-23 juta ton sampah plastik ‘bocor’ mencemari danau, sungai, dan laut.

Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa volume total bahan baku plastik di Indonesia di tahun 2021 mencapai 7.965 metrik ton di mana tingkat daur ulang (recycling rate) masih di kisaran 12% di tahun 2022. Akibat pola pikir ‘kumpul-angkut-buang’ masih kuat mengakar di masyarakat Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tahun 2023 mencatat bahwa 76,6% sampah berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di mana 54,4% di antara TPA tersebut masih merupakan TPA terbuka.

Lebih jauh lagi, data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023 menunjukkan peningkatan penggunaan plastik di Indonesia dari 16,74% (2019) menjadi 19,59% (2023). BAPPENAS di tahun 2023 memperkirakan bahwa seluruh TPA di Indonesia tidak akan bisa memenuhi daya dukungnya di tahun 2028 atau bisa lebih cepat lagi apabila masalah tersebut tidak diselesaikan. Bahkan, studi Tim Koordinasi Penanggulangan Sampah Laut (TKNPSL) di tahun 2020 menghitung bahwa sampah plastik yang sampai ke lautan mencapai 0,615 juta ton per tahunnya.

Pemerintah Republik Indonesia telah mencanangkan untuk mengurangi sampah laut hingga 30% di tahun 2025, dan mengurangi sampah plastik laut hingga 70% di tahun 2025, melalui tindakan Reduce-Reuse-Recycle (3R). Meskipun begitu, permasalahan sampah dan sampah plastik tetap menjadi masalah di berbagai daerah hingga hari ini. Menurut data TKNPSL, pengurangan kebocoran sampah plastik ke laut baru mencapai 41,68% di akhir tahun 2023 yakni dari 651.675 ton (2018) menjadi 359.061 ton (2023). Melihat urgensi tersebut, di tengah perhelatan menuju INC-5, BCGPT kembali mengingatkan bahwa perjanjian yang mengikat secara hukum dan mencakup siklus hidup produk plastik merupakan peluang terbaik untuk mengatasi krisis polusi plastik. INC-5 adalah momentum penting bagi semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyepakati dan secara konsekuen menjalankan isi perjanjian.

BERITA TERKAIT

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Dukung pertumbuhan investasi kripto dan besarnya nilai transaksi menjadi peluang bisnis yang menjanjikan. Berangkat dari hal tersebut, PT Bank OCBC…

Peduli Mitigasi Perubahan Iklim - Humpuss Maritim Tanam 4000 Bibit Mangrove

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) pada lingkungan, emiten pelayaran PT Humpuss Maritim Internasional Tbk.…

Peduli Mitigasi Perubahan Iklim - Humpuss Maritim Tanam 4000 Bibit Mangrove

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) pada lingkungan, emiten pelayaran PT Humpuss Maritim Internasional Tbk.…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Aturan Global dan Kerja Sama Kunci Atasi Polusi Plastik

Sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor menyampaikan dukungannya kepada pemerintah Indonesia untuk terlibat aktif dalam Perjanjian Plastik Global (Global Plastics…

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Dukung pertumbuhan investasi kripto dan besarnya nilai transaksi menjadi peluang bisnis yang menjanjikan. Berangkat dari hal tersebut, PT Bank OCBC…

Peduli Mitigasi Perubahan Iklim - Humpuss Maritim Tanam 4000 Bibit Mangrove

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) pada lingkungan, emiten pelayaran PT Humpuss Maritim Internasional Tbk.…