NERACA
Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana di pasar modal Indonesia mencapai senilai Rp259,24 triliun sepanjang tahun 2024. “Diantaranya merupakan 43 emiten baru yang melakukan fundraising dan penawaran umum dengan nilai mencapai Rp17,28 triliun melalui Initial Public Offering (IPO) saham dan juga penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS),”kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di Jakarta, kemarin.
Per 30 Desember 2024, lanjutnya, nilai kapitalisasi pasar modal Indonesia tercatat senilai 12.336 triliun atau naik sebesar 2,79% month to date (mtd) atau naik sebesar 5,74 year to date (ytd).“Non-resident mencatatkan net sales senilai Rp5,03 triliun (mtd) atau masih net buy sebesar Rp16,53 triliun (ytd),” ujar Inarno.
Dari pasar obligasi, dia melanjutkan, indeks pasar obligasi Indonesia Composite Bond Index (ICBI) menurun 0,12% (mtd) atau naik 4,82 (ytd) ke level 392,66, dengan investor non-resident mencatatkan net sales senilai Rp2,91 triliun (mtd) atau net sales senilai Rp5,53 triliun (ytd). Dari sisi industri pengelolaan investasi, lanjutnya, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat senilai Rp839,39 triliun, atau menurun sebesar 0,55% (mtd) atau meningkat sebesar 1,78 (ytd).
Sementara reksadana tercatat net subscription senilai Rp5,05 triliun (mtd) atau ada net redemption senilai Rp1,82 triliun (ytd). Lebih lanjut, untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding sejak pemberlakuan ketentuan SCF, hingga 30 Desember 2024 terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 713 penerbit efek dari 450 penerbit dan juga 173 ribu pemodal dengan total SCF yang dihimpun dan teradministrasi di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) senilai Rp1,36 triliun.
Dari bursa karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Desember 2024, Inarno menjelaskan telah terdapat 100 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 908 ribu ton CO2 ekuivalen atau akumulasi nilai senilai Rp50,64 miliar.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang pasar modal, per Desember 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada sebanyak 7 emiten, 8 direksi emiten, 3 komisaris emiten, 2 penilai dan juga 2 akutan publik senilai Rp 3,33 miliar.
Selanjutnya, dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri pasar modal, Ia menyebut OJK telah menerbitkan dan atau menetapkan Peraturan OJK (POJK) No.18 tahun 2024 tentang penyedia likuiditas. Kemudian, POJK No.32 tahun 2024 tentang pengembangan dan penguatan transaksi dan lembaga efek, POJK No.33 tahun 2024 tentang pengembangan dan penguatan pengelolaan investasi di pasar modal, serta POJK No.45 tahun 2024 tentang pengembangan dan penguatan emiten dan juga perusahaan publik sebagai turunan undang-undang P2SK.
NERACA Jakarta – Emiten jasa iklan dan percetakan, PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) menargetkan penjualan bersih tumbuh 5% pada…
NERACA Jakarta – Kabar rencana perusahaan starup kopi lokal, Fore Coffee dan East Ventures bakal melantai di pasar modal belum…
NERACA Jakarta – Emiten migas, PT Raharja Energi Cepu Tbk. (RATU) langsung tancap gas setelah melantai di pasar modal. Dimana…
NERACA Jakarta – Emiten jasa iklan dan percetakan, PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) menargetkan penjualan bersih tumbuh 5% pada…
NERACA Jakarta – Kabar rencana perusahaan starup kopi lokal, Fore Coffee dan East Ventures bakal melantai di pasar modal belum…
NERACA Jakarta – Emiten migas, PT Raharja Energi Cepu Tbk. (RATU) langsung tancap gas setelah melantai di pasar modal. Dimana…