DPRD dan Pemkot Sukabumi Gelar Rapur Raperda PPLH dan Propemperda

NERACA

Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, menggelar Rapat Paripurna (rapur) untuk menuntaskan sejumlah agenda strategis di tahun ini. Diantaranya, penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2025.

Selain itu, DPRD juga menggelar rapat paripurna terkait Penjelasan Penjabat (Pj) Wali Kota atas rekomendasi terhadap Perubahan Perda no. 4 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pj. Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menegaskan, pentingnya menggunakan karakteristik ekologi, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai dasar pembangunan yang berkelanjutan."Pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan mengatasi tantangan utama. Seperti, pengelolaan limbah, bencana alam, dan perubahan iklim," ujar Kusmana dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (6/1).

Menurutnya, PPLH menjadi dasar strategis untuk memastikan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, mendukung pembangunan ramah lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sukabumi."Rapat ini juga menyetujui pengajuan raperda PPLH ke tingkat provinsi, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Selain itu juga, sebagai pedoman utama untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kota Sukabumi," jelasnya.

Terkait dengan Perubahan Perda no. 4 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kusmana mengatakan, bahwa perubahan peraturan tersebut perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi dan kebijakan nasional, memperluas basis penerimaan daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengungkapkan, bahwa perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023, merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, agar Perda tersebut disesuaikan dengan isi Undang – undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai diterapkan awal tahun 2025  ini.

"Hanya Kota Sukabumi dan Bekasi yang jadi percontohan untuk segera melakukan pembahasan dengan waktu 15 hari kerja. Undang – undang HKPD baru akan diimplementasikan tahun ini, ada opsen PKB, dan ada beberapa pasal di Perda Kota Sukabumi yang harus segera disesuaikan," pungkasnya. Arya

 

 

 

BERITA TERKAIT

PNM Fokus untuk Perkuat Keberlanjutan Usaha Nasabah - pada Tahun Ini

NERACA Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) pada tahun ini berfokus untuk memperkuat dan menjamin keberlanjutan usaha nasabahnya yang…

Pemprov Sumsel Beri Insentif Pajak Kendaraan Dampak Penerapan Opsen

NERACA Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberikan insentif pajak kendaraan dampak penerapan kebijakan opsen pajak oleh pemerintah…

DLH Kota Sukabumi Lakukan Strategi Hadapi Peningkatan Sampah

NERACA Sukabumi - Seiring dengan pertumbuhan dan urbanisasi yang pesat, volume sampah di Kota Sukabumi terus alami peningkatan setiap harinya.…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PNM Fokus untuk Perkuat Keberlanjutan Usaha Nasabah - pada Tahun Ini

NERACA Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) pada tahun ini berfokus untuk memperkuat dan menjamin keberlanjutan usaha nasabahnya yang…

Pemprov Sumsel Beri Insentif Pajak Kendaraan Dampak Penerapan Opsen

NERACA Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberikan insentif pajak kendaraan dampak penerapan kebijakan opsen pajak oleh pemerintah…

DLH Kota Sukabumi Lakukan Strategi Hadapi Peningkatan Sampah

NERACA Sukabumi - Seiring dengan pertumbuhan dan urbanisasi yang pesat, volume sampah di Kota Sukabumi terus alami peningkatan setiap harinya.…