Pemkab Bekasi Atur Distribusi Bahan Pokok Kendalikan Inflasi

NERACA

Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyiapkan skema pengaturan distribusi bahan pokok guna mengendalikan laju inflasi sekaligus memastikan ketersediaan pangan untuk masyarakat di daerah itu.

Demikian disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam di Cikarang, Senin (6/1), usai mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah dipimpin Menteri Dalam Negeri RI secara virtual di Ruang Command Center Gedung Diskominfosantik setempat.

"Distribusi bahan pokok menjadi fokus utama berdasarkan hasil rapat tadi, kita diperintahkan untuk bekerja sama dengan daerah penghasil untuk menjaga ketersediaan bahan pokok yang kekurangan stok," katanya.

Dia menjelaskan sejumlah komoditas pangan menjadi komponen yang mempengaruhi laju inflasi di Kabupaten Bekasi antara lain beras, bawang merah, bawang putih, minyak goreng serta cabai.

Berdasarkan data ketersediaan bahan pangan tersebut, seluruh komoditas masih memiliki stok cukup terkecuali cabai yang sudah mulai menipis.

"Untuk menjaga stok tetap aman di pasaran, kita bekerja sama dengan Kabupaten Garut yang memiliki kelebihan stok pangan cabai," katanya.

Pihaknya mengaku telah menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Garut yang notabene surplus produksi cabai sekaligus mengatur pola distribusi sehingga stok bahan pangan itu dapat menekan laju inflasi.

Jaoharul mengaku kondisi inflasi Kabupaten Bekasi berada pada peringkat sembilan dari 27 kota dan kabupaten se-Jawa Barat berdasarkan hasil evaluasi rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri.

"Peringkat tersebut masih dalam kategori aman dan terkendali karena bukan yang tertinggi serta menjadi perhatian khusus Menteri Dalam Negeri RI," ucapnya.

Kemudian ia juga memastikan kebijakan PPN barang mewah sebesar 12 persen tidak akan berimplikasi secara signifikan terhadap inflasi daerah karena komponen pangan bukan yang termasuk dalam kategori barang kena PPN dimaksud.

"Komponen-komponen inflasi tidak terkena PPN 12 persen seperti minyak, beras dan cabai. Kalau sampai sejauh ini PPN tersebut belum berimplikasi secara signifikan terhadap inflasi daerah," kata dia. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Menteri UMKM Jelaskan Kriteria UMKM yang Masuk Penghapusan Piutang Macet

NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus…

Pj Gubernur Jabar Pantau Program MBG di Kota Sukabumi

NERACA Sukabumi - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi.…

OJK Sumsel dan DPR Bahas Penghapusan Kredit Macet UMKM

NERACA Palembang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Sumatera Selatan (Sumsel) bersama DPR RI membahas penghapusan kredit macet bagi usaha…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Menteri UMKM Jelaskan Kriteria UMKM yang Masuk Penghapusan Piutang Macet

NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus…

Pj Gubernur Jabar Pantau Program MBG di Kota Sukabumi

NERACA Sukabumi - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi.…

OJK Sumsel dan DPR Bahas Penghapusan Kredit Macet UMKM

NERACA Palembang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Sumatera Selatan (Sumsel) bersama DPR RI membahas penghapusan kredit macet bagi usaha…