Lunasi Utang dan Modal Kerja - Habco Trans Rights Issue 1,8 Miliar Saham

NERACA

Jakarta – Perkuat strtuktur permodalan, PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM) berencana menggelar aksi korporasi dalam bentuk penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD I) atau rights issue. Jumlah saham yang akan dilepas dalam rangka rights issue mencapai 1,8 miliar lembar saham dengan nilai nominal Rp 50 per unit.  Kemudian saham yang dilepas dalam rangka right issue dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Sekretaris Perusahaan PT Habco Trans Maritima Tbk, Antonius Limbong mengatakan, Perseroan berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan pemegang saham terkait aksi korporasi tersebut pada tanggal 18 Desember 2024.“Dengan mengikuti ketentuan POJK HMETD bahwa jangka waktu antara tanggal persetujuan PMHMETD I dalam RUPSLB sampai efektifnya pernyataan pendaftaran PMHMETD I tidak lebih dari 12 bulan,”ujarnya.

Terkait rencana penggunaan dana, hasil rights issue, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan dialokasikan untuk pelunasan pinjaman dan/atau belanja modal perseroan.“Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I, yang akan disediakan kepada para pemegang saham perseroan yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,”katanya.

Belum lama ini,  emiten penyedia jasa angkutan laut ini resmi memutus kerja sama sewa menyewa kapal dengan PT Cakra Buana Resources Energi TBK (CBRE). Diketahui, bentuk kerja sama yang sudah berjalan selama 4 bulan terakhir adalah time charter, di mana Perseroan menyewa 1 unit kapal milik CBRE bernama MV. Majestic Laksono.

Namun kerja sama yang awalnya diproyeksikan berlangsung selama 10 tahun harus dilakukan terminasi dikarenakan kondisi kapal MV Majestic Laksono yang mengalami kerusakan, sejak tanggal 30 Juli 2024 sampai dengan waktu terminasi tersebut dilakukan (4 Oktober 2024). Kerusakan-kerusakan pada kapal menyebabkan keadaan kapal menjadi tidak layak sehingga tidak dapat melakukan operasional. 

Kondisi tersebut juga berdampak pada tidak tercapainya target operasi MV. Majestic Laksono yang telah disepakati oleh Perseroan dan CBRE di dalam perjanjian time charter.‘’Dengan demikian, maka terminasi dilakukan sebagai mitigasi dan langkah Perseroan untuk mencegah potensi kerugian yang dapat membesar,’’ kata Antonius Limbong.

 

 

BERITA TERKAIT

Potensi Pendapatan Rp3 Triliun - SGER Teken Kontrak Batubara 2 Juta MT

NERACA Jakarta – Pacu pertumbuhan volume produksi batu bara, PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) sebagai pembeli dan PT Merge…

Komitmen PLN Membangun Warisan Energi Bersih

Isu perubahan iklim dan krisis lingkungan, serta dampak dari penggunaan energi fosil yang berlebihan telah membawa pada ancaman serius terhadap…

Pefindo Pertahankan Rating A+ Barito Pacific

NERACA Jakarta – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idA+ kepada PT Barito Pacific Tbk. (BRPT). Meski demikian, ada…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Potensi Pendapatan Rp3 Triliun - SGER Teken Kontrak Batubara 2 Juta MT

NERACA Jakarta – Pacu pertumbuhan volume produksi batu bara, PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) sebagai pembeli dan PT Merge…

Komitmen PLN Membangun Warisan Energi Bersih

Isu perubahan iklim dan krisis lingkungan, serta dampak dari penggunaan energi fosil yang berlebihan telah membawa pada ancaman serius terhadap…

Pefindo Pertahankan Rating A+ Barito Pacific

NERACA Jakarta – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idA+ kepada PT Barito Pacific Tbk. (BRPT). Meski demikian, ada…