20 Ribu UMKM Sudah Dihapus Utang

 

NERACA

Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan sekitar 20 ribu debitur UMKM sudah dihapustagihkan utangnya

 

“Kalau yang sudah (dihapustagih), per hari ini sekitar 20 ribu debitur, plus minus,” ucap Maman setelah Public Hearing dengan tema “Negara Beri Bukti, Masyarakat Terima Hasil”, di Jakarta, Rabu (28/5).

 

Maman menjelaskan bahwa untuk hapus tagih utang pada fase pertama, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk menghapustagihkan utang kepada sekitar 67 ribu debitur. 

 

Angka tersebut berdasarkan kesiapan anggaran di bank himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Kemudian, untuk fase kedua, barulah pemerintah menargetkan penghapustagihan utang untuk mencapai target 1 juta debitur.

 

“Yang itu (hapus tagih utang untuk 1 juta debitur) memang perlu dilakukan sebuah produk turunan baru, karena masuk dalam kategori non-restrukturisasi,” ucapnya.

 

Sebelumnya, Maman menuturkan implementasi program ini menghadapi tantangan regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penghapustagihan harus didahului dengan restrukturisasi dan upaya penagihan maksimal. Akibatnya, potensi hapus tagih saat ini hanya menyasar maksimal 67.668 debitur.

 

Maman lebih lanjut menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM, yang berlaku sejak 5 November 2024, akan segera berakhir pada 5 Mei 2025. Ia mengakui bahwa dengan waktu yang tersisa, target penghapustagihan utang pada 1 juta debitur UMKM sulit tercapai.

 

Oleh karena itu, Maman mengatakan pemerintah telah mengambil langkah melalui revisi Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, yang memungkinkan BUMN untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih dengan persetujuan menteri.

 

Ia menyebut, setelah masa berlaku PP terkait berakhir pada 5 Mei 2025, Kementerian BUMN perlu menerbitkan peraturan menteri untuk mengakomodasi penghapus tagihan bagi sisa debitur UMKM yang ditargetkan. “Harus segera (diterbitkan aturannya). Karena kami harus segera,” ucap Maman.

 

BERITA TERKAIT

Apindo Hitung Dampak Stimulus Bantuan BSU dan JKK ke Industri Padat Karya

  NERACA Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan tengah menghitung dampak dari stimulus Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Jaminan…

Stimulus Ekonomi Terukur, Mesin Penggerak Baru Pemulihan dan Pertumbuhan Nasional

  NERACA Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dengan merilis serangkaian stimulus…

Progres Jalan Tol IKN 3B-2 Capai 62%

NERACA Jakarta - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) menyampaikan, progres pembangunan Jalan Tol IKN 3B-2 yang menghubungkan kawasan Kariangau menuju…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

20 Ribu UMKM Sudah Dihapus Utang

  NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan sekitar 20 ribu debitur UMKM sudah…

Apindo Hitung Dampak Stimulus Bantuan BSU dan JKK ke Industri Padat Karya

  NERACA Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan tengah menghitung dampak dari stimulus Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Jaminan…

Stimulus Ekonomi Terukur, Mesin Penggerak Baru Pemulihan dan Pertumbuhan Nasional

  NERACA Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dengan merilis serangkaian stimulus…