Wali Kota Sukabumi Akan Lakukan Perbaikan di Empat Bidang - Raih WTP 11 Kali Berturut-Turut

NERACA

Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi kembali menerima pengargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) tahun anggaran 2024. Penghargaan yang 11 kali berturut-turut tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, kepada Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki yang didampingi oleh Ketua DPRD Kota SUkabumi Wawan Juanda, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jumat (23/5).

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut."Alhamdulillah Kota Sukabumi dapat WTP 11 kali berturut-turut. Namun memang ada yang harus diperbaiki, yaitu, BUMD Waluya, kemudian juga PUTR, dana BOS, dan dana hibah. Jadi ada empat yang harus betul-betul saya kawal ke depannya," ujar dikutip dari website resmi pemkotsukabumi.

Ayep menekankan, pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah, dan pelaksanaan belanja barang dan jasa."Tapi secara umum, Kota Sukabumi WTP 11 kali berturut-turut. Ini tetap jadi motivasi untuk kami agar terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah," katanya.

Pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah, didasarkan pada sejumlah kriteria penting, antara lain kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).Kesesuaian ini mencerminkan apakah laporan telah disusun secara sistematis, akurat, dan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku bagi entitas pemerintahan. Selain itu, kecukupan pengungkapan informasi juga menjadi acuan utama, untuk memastikan bahwa seluruh informasi material disajikan secara transparan, lengkap, dan dapat dipahami oleh para pemangku kepentingan. Opini WTP juga, mempertimbangkan efektivitas sistem pengendalian intern yang diterapkan oleh entitas pelaporan. Hal ini penting untuk menjamin bahwa setiap transaksi dicatat dan dilaporkan secara benar serta dapat mencegah dan mendeteksi potensi kecurangan maupun penyimpangan.

Kemudian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi faktor krusial, mengingat pelaksanaan anggaran harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Keempat aspek tersebut secara keseluruhan menjadi dasar dalam menilai kewajaran, dan keandalan laporan keuangan pemerintah daerah.

Yang jelas, penghargaan yang diterima ini, menunjukan Kota Sukabumi sudah sebelas kali berturut turut menperoleh opini WTP dari BPK. Opini tersebut merupakan yang tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan yang disampaikan BPK.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh SKPD, karena tidak mungkin tanpa dukungan SKPD bisa mempertahankan WTP, dan terimakasih juga kepada seluruh anggota DPRD Kota Sukabumi dan  warga," pungkasnya. Arya

 

 

 

BERITA TERKAIT

Upbit Indonesia: Perjanjian Dagang AS"Tiongkok Bisa Jadi Titik Balik untuk Industri Kripto

NERACA Jakarta – Upbit Indonesia, salah satu bursa aset digital terdepan di Indonesia, menyatakan bahwa perkembangan terbaru dalam hubungan dagang…

Perkuat Sinergi Kanwil LTO dan PT. Pertamina (Persero) Bahas PMK 15 Tahun 2025 dan Coretax DJP

NERACA Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/ Kanwil LTO) terus menunjukkan komitmennya dalam…

Kapendam Jaya: Surat Dandim 0501/JP Bukan untuk Mengintervensi Bea Cukai Bandara Soetta

NERACA Jakarta - Kapendam Jaya Kolonel Czi Anto Indriyanto, menegaskan bahwa Surat yang dibuat oleh Dandim 0501/JP ke Bea Cukai…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Upbit Indonesia: Perjanjian Dagang AS"Tiongkok Bisa Jadi Titik Balik untuk Industri Kripto

NERACA Jakarta – Upbit Indonesia, salah satu bursa aset digital terdepan di Indonesia, menyatakan bahwa perkembangan terbaru dalam hubungan dagang…

Perkuat Sinergi Kanwil LTO dan PT. Pertamina (Persero) Bahas PMK 15 Tahun 2025 dan Coretax DJP

NERACA Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/ Kanwil LTO) terus menunjukkan komitmennya dalam…

Kapendam Jaya: Surat Dandim 0501/JP Bukan untuk Mengintervensi Bea Cukai Bandara Soetta

NERACA Jakarta - Kapendam Jaya Kolonel Czi Anto Indriyanto, menegaskan bahwa Surat yang dibuat oleh Dandim 0501/JP ke Bea Cukai…

Berita Terpopuler