Pemkot Depok Beri Keringanan Angsuran Bagi Penunggak Pajak

NERACA

Depok - Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Jawa Barat, memperbolehkan wajib pajak untuk mengangsur tunggakan pajak yang harus dibayarkan.

"Kebijakan ini merupakan bentuk keringanan  selain program diskon dan penghapusan sanksi administrasi yang saat ini juga sedang berjalan," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Kota Depok, Jumat (23/5).

Ia mengatakan, angsuran bisa dibayarkan per tahun masa pajak.

"Misal ada tunggakan pajak selama 10 tahun terakhir. WP bisa bayar per tahun dulu dari pajak yang tertunggak. Jadi, bukan total tunggakan yang diangsur," ujarnya, Jumat.

Kendati demikian, lanjut Wahid, pihaknya menyarankan agar WP memanfaatkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang saat ini sedang berlangsung.

"Program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku dari tanggal 25 April hingga 30 Juni 2025. Pengurangan pokok pajak mulai dari 5 persen hingga 100 persen. Jadi sayang jika dilewatkan," katanya.

Sebelumnya sebanyak 51 WP dipanggil BKD Kota Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk melunasi kewajiban membayar pajak yang tertunggak lebih dari 10 tahun.

Rata-rata penunggak pajak berstatus pribadi dan badan atau yayasan. Potensi pajak dari 51 WP tersebut bernilai Rp3,5 miliar.

Jatuh tempo pembayaran hingga akhir tahun. Jika tidak juga dilunasi, tahapan selanjutnya adalah pemasangan plang. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Transisi Kepemimpinan di CPOPC Menandai Babak Baru dalam Keberlanjutan Minyak Sawit dan Keterlibatan Global

NERACA Jakarta - Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) secara resmi mengumumkan transisi kepemimpinan eksekutifnya,…

Upbit Indonesia: Perjanjian Dagang AS"Tiongkok Bisa Jadi Titik Balik untuk Industri Kripto

NERACA Jakarta – Upbit Indonesia, salah satu bursa aset digital terdepan di Indonesia, menyatakan bahwa perkembangan terbaru dalam hubungan dagang…

Perkuat Sinergi Kanwil LTO dan PT. Pertamina (Persero) Bahas PMK 15 Tahun 2025 dan Coretax DJP

NERACA Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/ Kanwil LTO) terus menunjukkan komitmennya dalam…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Transisi Kepemimpinan di CPOPC Menandai Babak Baru dalam Keberlanjutan Minyak Sawit dan Keterlibatan Global

NERACA Jakarta - Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) secara resmi mengumumkan transisi kepemimpinan eksekutifnya,…

Upbit Indonesia: Perjanjian Dagang AS"Tiongkok Bisa Jadi Titik Balik untuk Industri Kripto

NERACA Jakarta – Upbit Indonesia, salah satu bursa aset digital terdepan di Indonesia, menyatakan bahwa perkembangan terbaru dalam hubungan dagang…

Perkuat Sinergi Kanwil LTO dan PT. Pertamina (Persero) Bahas PMK 15 Tahun 2025 dan Coretax DJP

NERACA Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/ Kanwil LTO) terus menunjukkan komitmennya dalam…

Berita Terpopuler