Sumber Mas Rights Issue 1,25 Miliar Saham

NERACA

Jakarta - Perkuat struktur permodalan guna mendanai ekspansi bisnisnya, PT Sumber Mas Konstruksi Tbk. (SMKM) berencana menggelar Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) I atau rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 1,25 miliar saham baru. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Disebutkan, rencana rights issue ini akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 24 Juni 2025. Perseroan bermaksud menerbitkan sebanyak-banyaknya 1.253.000.000 saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham, yang mewakili 100% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I.

Dana yang diperoleh dari aksi rights issue ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan emiten konstruksi ini untuk memperkuat struktur permodalan melalui penambahan modal kerja, pembiayaan operasional, dan pengembangan usaha. Perseroan juga mengungkapkan bahwa sebagian dana akan dialokasikan untuk ekspansi bisnis melalui aktivitas investasi.

Manajemen menegaskan bahwa apabila dana hasil PMHMETD I digunakan untuk transaksi yang tergolong sebagai transaksi material, afiliasi, atau mengandung benturan kepentingan, maka Perseroan akan memenuhi seluruh ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku. Informasi lebih rinci mengenai rencana penggunaan dana akan dicantumkan dalam prospektus yang akan diterbitkan setelah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti halnya aksi PMHMETD pada umumnya, pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru akan mengalami penurunan persentase kepemilikan atau dilusi. Saham baru akan diterbitkan dari portepel dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham perseroan yang telah ada, termasuk hak atas dividen,” tulis manajemen.

Perseroan menegaskan bahwa jangka waktu antara persetujuan RUPSLB hingga efektifnya pernyataan pendaftaran ke OJK tidak akan melebihi 12 bulan, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK HMETD.

 

BERITA TERKAIT

Demo Tidak Seramai Diklaim, Layanan Ojol Masih Berjalan Normal

Aksi unjuk rasa serikat pengemudi ojek online (ojol) yang sebelumnya diklaim bisa mencapai ratusan ribu driver ojol dan disertai offbid…

Genjot Produksi - PAM Mineral Siapkan Akuisisi Sumber Mineral Abadi

NERACA Jakarta- Kembangkan ekspansi bisnisnya, PT PAM Mineral Tbk. (NICL) tengah siapkan akuisisi PT Sumber Mineral Abadi (SMA) guna mendongkrak…

IPO Lighthouse Tambah Kepercayaan Pasar

NERACA  Jakarta — Pasar IPO diyakini masih tumbuh meski di tengah kondisi pasar yang volatil dan bahkan pihak PT Bursa…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Demo Tidak Seramai Diklaim, Layanan Ojol Masih Berjalan Normal

Aksi unjuk rasa serikat pengemudi ojek online (ojol) yang sebelumnya diklaim bisa mencapai ratusan ribu driver ojol dan disertai offbid…

Genjot Produksi - PAM Mineral Siapkan Akuisisi Sumber Mineral Abadi

NERACA Jakarta- Kembangkan ekspansi bisnisnya, PT PAM Mineral Tbk. (NICL) tengah siapkan akuisisi PT Sumber Mineral Abadi (SMA) guna mendongkrak…

IPO Lighthouse Tambah Kepercayaan Pasar

NERACA  Jakarta — Pasar IPO diyakini masih tumbuh meski di tengah kondisi pasar yang volatil dan bahkan pihak PT Bursa…