NERACA
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyarankan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk menjadikan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa sebagai target prioritas nasional.
“Menjadikan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa, kelurahan, dan kecamatan sebagai target prioritas nasional dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah,” kata anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.
Dadan juga menyarankan agar Pemerintah mengevaluasi, menyusun, dan menetapkan target waktu capaian prioritas penetapan dan penegasan batas desa, kelurahan, dan kecamatan melalui perubahan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
Poin-poin tersebut merupakan beberapa saran perbaikan Ombudsman RI berdasarkan hasil analisis problematika dan dampak belum tercapainya target penetapan dan penegasan batas desa. Analisis dimaksud bertujuan mewujudkan percepatan kebijakan satu peta (one map policy) di Indonesia.
Ombudsman mencatat, capaian penetapan dan penegasan batas desa di seluruh Indonesia hingga bulan Mei 2024 hanya 5.219 dari 75.526 desa atau sebesar 6,97 persen. Angka ini naik 0,73 persen pada bulan November, yakni menjadi 5.804 dari 75.526 desa.
“Sehingga capaian penetapan dan penegasan batas desa (di seluruh Indonesia) hingga November kemarin itu hanya menjadi 7,7 persen,” imbuh Dadan.
Sementara itu, khusus di delapan provinsi yang diteliti Ombudsman, yakni Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Bali, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Yogyakarta, dan Sulawesi Barat, capaian penetapan batas desa rata-rata di bawah 50 persen.
Menurut Ombudsman, masih kecilnya angka capaian penetapan batas desa di Indonesia berdampak kepada isu administrasi kependudukan, pembangunan desa, perizinan, ekonomi dan sosial, serta administrasi pertanahan.
Dadan mencontohkan, ketidakjelasan tapal batas desa berdampak kepada penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum, perebutan sumber daya, kesulitan penerbitan izin usaha, hingga permasalahan administrasi hak guna usaha.
“Tapal batas ini memengaruhi problem pembangunan desa yang tentu dalam beberapa hal mengurangi akselerasi program-program yang dilakukan oleh Kementerian Desa karena di bawah ada tapal batas yang menjadi problematika,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Ombudsman menyarankan kementerian/lembaga terkait untuk segera memperbaiki kinerja ke depannya, sekaligus meminta pemerintah pusat dan daerah bersinergi dalam kegiatan penetapan dan penegasan batas desa. Ant
NERACA Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah mengatakan bahwa pengembalian uang tindak pidana korupsi…
NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi secara resmi telah meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota…
NERACA Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian online (judol) dengan langkah tegas terhadap…
NERACA Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah mengatakan bahwa pengembalian uang tindak pidana korupsi…
NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi secara resmi telah meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota…
NERACA Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian online (judol) dengan langkah tegas terhadap…