Jaksa Agung: Realisasi Anggaran 2024 Capai 86 Persen

NERACA

Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa realisasi anggaran hingga 12 November 2024 mencapai 86 persen dari pagu anggaran Rp19 triliun.

"Capaian realisasi anggaran kejaksaan hingga tanggal 12 November adalah sebesar Rp16,3 triliun," kata Jaksa Agung di Jakarta, Rabu (13/11), saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Menurut dia, sumber anggaran kejaksaan lima sumber yakni rupiah murni, pinjaman luar negeri, hibah langsung dalam negeri, penerimaan negara bukan pajak, dan juga surat berharga syariah negara.

Ia menjelaskan untuk realisasi program terdiri dari program dukungan manajemen kejaksaan yang menghabiskan anggaran Rp15 triliun, dan program penanganan dan pelayanan hukum Rp576 miliar.

Sementara itu lanjut Kejagung, untuk realisasi jenis belanja terdiri dari belanja pegawai Rp4,8 triliun, belanja barang Rp1,9 triliun, dan belanja modal Rp9,5 triliun.

"Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kami dalam menggunakan anggaran tahun 2024," tuturnya.

Jaksa Agung menambahkan, untuk realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per tanggal 12 November 2024 sebesar Rp1,8 triliun atau sebesar 106,4 persen. Dari total target sebesar Rp1,7 triliun.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mengatakan bahwa rapat kerja kali ini akan membahas empat isu utama terkait dengan Kejaksaan Agung.

"Yang pertama yaitu grand strategy atau garis besar dari Rencana Strategis Jaksa Agung pada periode 2024-2029. Dan yang kedua penanganan kasus aktual yang menarik perhatian publik," kata Rano saat memimpin rapat.

Selain itu, Komisi III juga ingin memperdalam mekanisme evaluasi dan rencana kerja terkait tata kelola pembinaan karir di Kejagung.

"Karena ada yang berprestasi dan tidak berprestasi bagaimana gambarannya untuk karir mereka," tuturnya.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dari awal Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 diberlakukan  telah menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif atau "restoratif justice" (RJ) mencapai 6.168 perkara.

"Data ini dari awal diterapkannya peraturan hingga 12 November 2024," kata Jaksa Agung.

Menurut dia, penyelesaian perkara melalui program RJ merupakan bentuk pembaharuan hukum, dan ini cukup efektif diterapkan.

Ia menjelaskan dari awal diberlakukannya RJ, Kejagung telah menyelesaikan perkara sebanyak 6.168 perkara yang tersebar di berbagai daerah.

"Kejaksaan telah menyelesaikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sampai dengan November 2024 berjumlah 6.168 perkara," tuturnya.

Jaksa Agung mengatakan, selain itu kejaksaan juga melaksanakan program rumah restoratif juctice atau RRJ, di mana sampai dengan tanggal 12 November 2024 telah terbentuk sebanyak 4.654 RRJ di seluruh Indonesia.

Jaksa Agung mengatakan bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif. Karena ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Sementara untuk syarat keadilan restoratif khusus penyalahgunaan narkotika yaitu berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

Persyaratan lainnya yaitu tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika dan lainnya.

Kemudian Jaksa Agung mengatakan pihaknya tidak bisa terbuka soal nama-nama yang tercantum saat penemuan uang hampir Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar karena kasusnya masih dalam penanganan.

"Karena ini sangat teknis, kami tidak bisa terbuka," kata Jaksa Agung.

Ia mengatakan bahwa kasus tersebut dalam penanganan Kejagung dan juga masih pengembangan untuk perkara yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Namun, Jaksa Agung mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Hakim Agung Pengawas untuk masuk perkara tersebut.

"Kami sudah koordinasi dengan Hakim Agung Pengawas dan Hakim Agung Pengawas sudah diberikan jalur untuk masuk memeriksa," tuturnya.

Pada rapat kerja bersama Jaksa Agung, anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menanyakan soal kebenaran ada nama-nama penyetor, hakim, dan kasus pada uang yang ditemukan di rumah Zarof Ricar.

"Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam uang ada nama penyetor dan nama hakim, serta nama kasus? Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya yang terlibat setor menyetor transaksional?" kata Bamsoet, sapaan akrabnya. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Polda Metro Benarkan Haksono Santoso Jadi Tersangka dan Masuk DPO

NERACA Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan telah menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan di Pluit, Penjaringan,…

Kementerian PANRB Setujui Organisasi dan Tata Kerja Baru KPPU

NERACA Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyetujui struktur organisasi dan tata kerja baru Sekretariat Jenderal…

Kapolri: Kepercayaan Publik Meningkat Karena Soliditas Internal

NERACA Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa kepercayaan publik meningkat kembali karena soliditas internal, sehingga meraih angka…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Polda Metro Benarkan Haksono Santoso Jadi Tersangka dan Masuk DPO

NERACA Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan telah menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan di Pluit, Penjaringan,…

Jaksa Agung: Realisasi Anggaran 2024 Capai 86 Persen

NERACA Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa realisasi anggaran hingga 12 November 2024 mencapai 86 persen dari pagu…

Kementerian PANRB Setujui Organisasi dan Tata Kerja Baru KPPU

NERACA Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyetujui struktur organisasi dan tata kerja baru Sekretariat Jenderal…