NERACA
Serang - Pemerintah Provinsi Banten menggunakan empat persen dari pendapatan asli daerah (PAD) 2025 untuk pelaksanaan program makan bergizi gratis tahap I, yang direncanakan pada Januari 2025.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di Serang, Rabu (13/11), mengatakan nilai tersebut didapatkan dari petunjuk teknis yang sudah diterimanya.
“Kita sesuaikan dengan mandat tadi, kalau empat persen ya nilainya sekitar kurang lebih Rp380 miliar, kita akan siapkan dari pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Pendapatan asli daerah yang dimaksud tercakup dalam rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025, dengan total pendapatan daerah pada posturnya senilai Rp10,991 triliun.
Disebutkan dari postur APBD 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp7,875 triliun.
Al Muktabar mengatakan Pemerintah Provinsi Banten memiliki kewenangan terhadap program makan bergizi gratis pada siswa SMA, SMK dan SKh.
Sementara untuk siswa SD dan SMP, kewenangannya pada pemerintah kota dan kabupaten.
Dalam beberapa kesempatan, Pemprov Banten mengadakan uji coba makan bergizi gratis untuk pelaksanaan yang akan diperluas dan jangka panjang pada Januari 2025.
Untuk anak berusia 0-60 bulan, penanganannya terdapat pada program pengentasan stunting Pemprov Banten, yang masih bergulir hingga saat ini.
Al Muktabar mengatakan pada anggaran makan bergizi gratis pihaknya akan mengatur komposisinya agar tidak sampai mengurangi anggaran bantuan lainnya, serta membuat skala prioritas pada komponen-komponen pendapatan asli daerah. Ant
NERACA Jakarta-PT Bank DKI mendapatkan somasi lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan perbuatan kriminalisasi dalam pengambilalihan aset…
NERACA Jakarta - Dalam mengembangkan bisnis koperasi, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), khususnya pembiayaan…
NERACA Yogyakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyebutkan bahwa program Sociopreneur Koperasi yang sukses dijalankan Koperasi Syariah BMT…
NERACA Jakarta-PT Bank DKI mendapatkan somasi lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan perbuatan kriminalisasi dalam pengambilalihan aset…
NERACA Jakarta - Dalam mengembangkan bisnis koperasi, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), khususnya pembiayaan…
NERACA Yogyakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyebutkan bahwa program Sociopreneur Koperasi yang sukses dijalankan Koperasi Syariah BMT…