NERACA
Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. mengatakan bahwa sistem politik yang demokrasi merupakan harapan bangsa ini untuk memberantas korupsi.
"Sebab dengan demokrasi selalu mempunyai momentum untuk memperbaiki," kata Mahfud Md. di Jakarta, Rabu (6/11), saat menjadi narasumber pada diskusi bertajuk Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan.
Mahfud mengatakan sistem politik demokrasi ini merupakan satu harapan pemberantasan korupsi, sebab dengan sistem ini ada momentum perbaikan setiap lima tahun sekali.
Ia menjelaskan pada dasarnya korupsi itu bersumber dari distribusi kekuasaan yang korup karena pelaku korupsi merupakan pejabat negara yang telah diamanahi untuk menjalankan tugasnya.
Menurut Mahfud, korupsi yang terjadi ini bukan karena gaji pejabat yang kecil, namun cenderung mereka pemilik gaji besarlah sebagai aktor dari kejahatan tersebut.
"Sistem politik yang demokratis itu adalah harapan (untuk memberantas korupsi). Karena pada dasarnya korupsi itu bersumber dari distribusi kekuasaan yang korup," tuturnya.
Sistem politik demokrasi ini, kata Mahfud, dapat memberikan ruang bagi para pemimpin untuk menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi.
Apabila kesempatan itu tidak digunakan dengan baik, kata Mahfud, masyarakat dapat mengganti pemimpinnya secara jadwal ataupun melalui proses paksa.
"Demokrasi menjadi lubang harapan untuk memperbaiki, kalau sekarang gagal masih ada lagi. Karena demokrasi itu lima tahunan sehingga kita bisa menilai seorang pemimpin," katanya.
Kemudian Presiden Prabowo Subianto menjadi satu-satunya harapan pemberantasan korupsi di negeri ini karena Presiden yang bisa memerintahkan Jaksa Agung, Polri, dan lainnya.
"Sebenarnya ada harapan (untuk pemberantasan korupsi) asal Presiden mau, karena semuanya itu Presiden yang harus memberantas mafia-mafia," kata Mahfud Md.
Presiden Prabowo, kata Mahfud Md. dapat memerintahkan Jaksa Agung, Polri, dan para menteri untuk bisa memberantas korupsi karena merekalah yang berwenang untuk itu.
Menurut dia, sejak dilantik hingga saat ini Presiden Prabowo terus menekankan janjinya untuk memberantas korupsi, dan itu diucapkan bukan satu atau dua kali ketika berpidato, namun diucapkan berulang kali.
Bahkan lanjut Mahfud Md. Presiden pernah mengatakan akan mengejar para koruptor hingga Antartika, dan ini menjadi angin segar terhadap penegakan hukum bagi para koruptor.
"Harapan ini ada, karena sampai saat ini sejak dilantik tekanan Presiden Prabowo berjanji akan menyejahterakan rakyat, ingin memberantas korupsi, menegakkan hukum dan membangun demokrasi yang santun," tuturnya.
Sebelumnya, Mahfud Md. mengatakan bahwa teori untuk memberantas korupsi sudah habis karena semua telah dipakai dan diundangkan.
"Teorinya sudah habis. Sepertinya banyak yang putus asa karena teori sudah dipakai semua apa yang diusulkan telah dijadikan undang-undang semua," kata Mahfud Md. saat menjadi narasumber pada diskusi bertajuk Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan.
Meskipun semua teori telah dipakai untuk memberantas korupsi, menurut dia, hingga saat ini kejahatan tersebut belum juga ada tanda-tanda penurunan, bahkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terus meningkat.
Mahfud Md. mengemukakan bahwa pada saat awal reformasi semua teori telah dipakai. Misalnya, saat membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan lainnya.
"Akan tetapi, Indeks Persepsi Korupsi masih buruk, sementara lapangan becek. Korupsi ada di berbagai sektor pemerintahan, semua departemen ada koruptornya," tutur Mahfud Md. Ant
NERACA Jakarta - Ombudsman RI meminta pemerintah segera mempercepat upaya penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) sebagai…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelaraskan praktik regulasi produk obat terapi lanjutan (ATMP) dengan standar internasional…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan agar pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan optimal. Dalam kegiatan presentasi uji publik keterbukaan…
NERACA Jakarta - Ombudsman RI meminta pemerintah segera mempercepat upaya penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) sebagai…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelaraskan praktik regulasi produk obat terapi lanjutan (ATMP) dengan standar internasional…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan agar pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan optimal. Dalam kegiatan presentasi uji publik keterbukaan…