NERACA
Jakarta – Pemerintah telah menetapkan mekanisme neraca komonditas untuk seluruh komoditas yang dilarang dan dibatasi ekspor/impornya, termasuk subsektor hilir minyak dan gas bumi (migas). Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Sesuai dengan ketentuan regulasi tersebut, pengajuan ekspor/impor komoditas hilir migas wajib dilakukan melalui SIstem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK).
"Ditjen Migas sejak tahun 2023 mengevaluasi pengajuan usulan rencana kebutuhan dari Badan Usaha sebelum mengusulkan penetapan Rencana Kebutuhan dari Menteri ESDM," ungkap Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas, Mochamad Ilham Syah.
Ilham menyampaikan bahwa usulan rencana kebutuhan dari badan usaha hilir migas harus dikirim melalui SINAS NK paling lambat pada akhir September tahun sebelumnya. Sehingga untuk tahun 2024, badan usaha harus melakukan pengajuan selambatnya akhir bulan September 2023.
"Untuk Tahun 2024, Badan Usaha harus memasukkan pengajuan paling lambat akhir bulan September ini," tegas Ilham.
Ilham juga menjelaskan bahwa penetapan volume kebutuhan ekspor/impor komoditas hilir migas dan komoditas lainnya akan ditetapkan melalui mekanisme Neraca Komoditas. Dengan demikian volume Neraca Komoditas yang telah terlegitimasi akan secara otomatis masuk ke dalam sistem yang digunakan oleh Kementerian Perdagangan untuk penerbitan Perizinan Ekspor atau Perizinan Impor.
Meski demikian, Ilham menyadari bahwa penerapaan Neraca Komoditas Sub Sektor Migas tahun 2023 masih perlu dilakukan evaluasi. Seperti kesalahan sistem sampai dengan permasalahan yang dialami oleh para Badan Usaha Hilir Migas di Batam. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi selalu berkoordinasi dengan LNSW (Lembaga National Singel Window), Kementerian Keuangan dalam usaha perbaikan sistem.
"Untuk tahun 2024, teman-teman Badan Usaha yang fasilitasnya di Batam, dapat lebih mudah meng-input data pemasukan barang dari luar negeri ke Batam, dan impor dari Batam ke Tempat Lain di Luar Daerah Pabean secara simultan di awal pengajuan," imbuh Ilham.
Pada kesempatan yang sama, Sub Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Hilir Migas Rakhmad Priasmoro juga menyampaikan penjelasan lebih lanjut tentang penerapan Neraca Komoditas Tahun 2024 khususnya untuk komoditas sub sektor minyak dan gas bumi. Disampaikan Rahmat bahwa komoditas yang diatur dalam Neraca Komoditas adalah komoditas yang terkena kewajiban persyaratan PE/PI, dimana terdapat 14 jenis Komoditas Minyak dan Gas Bumi yang disyaratkan PE/PI dalam kegiatan ekspor/impornya.
Rakhmad juga menyampaikan bahwa berdasarkan Perpres No. 32 Tahun 2022 penyusunan dan penetapan Neraca Komoditas dilaksanakan dalam Siklus Tahunan. Neraca komoditas ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan apabila ada perubahan akan menggunakan mekanisme yang ditetapkan dalam Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas atau melalui mekanisme rapat koordinasi yang melibatkan seluruh Kementerian Lembaga (K/L) terkait.
Lebih lanjut, pemerintah juga terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi minyak dan gas bumi (migas) yang kondusif, sejalan dengan penurunan investasi migas karena peralihan fokus investasi perusahaan minyak internasional ke sektor Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan, investasi migas Indonesia pada 2022 mencapai USD13,9 miliar pada tahun 2022, sejalan dengan penyesuain target lifting migas, di mana untuk minyak hanya sebesar 665 MBOEPD dan gas sebesar 941 MBOEPD pada tahun 2022.
"Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui fleksibilitas kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split), perbaikan syarat dan ketentuan pada putaran penawaran, pemberian insentif seperti tax allowance, fasilitas bea masuk, dan pembebasan pajak, serta menciptakan kemudahan dan penyederhanaan proses perizinan melalui mekanisme permohonan secara online," ujar Arifin.
Arifin juga menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah mengincar eksplorasi cekungan migas, terutama untuk lima wilayah eksplorasi di wilayah timur, antara lain Warim, Timor, Buton, Seram, dan Aru.
"Potensi gas alam kita sangat besar, dari Timur hingga Barat Indonesia. Gas bumi akan tetap menjadi bagian signifikan dari bauran energi Indonesia. Pemerintah juga memandang pentingnya gas bumi sebagai energi transisi sebelum beralih dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan dalam jangka panjang," ujar Arifin.
NERACA Cileunyi - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program…
NERACA Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai dengan begabungnya Indonesia di dalam kelompok ekonomi BRICS (Brazil, Rusia, India,…
NERACA Brasilia - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menghadiri Brazil, Russia, India, China, South Africa (BRICS) Energy…
NERACA Cileunyi - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program…
NERACA Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai dengan begabungnya Indonesia di dalam kelompok ekonomi BRICS (Brazil, Rusia, India,…
NERACA Brasilia - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menghadiri Brazil, Russia, India, China, South Africa (BRICS) Energy…