Sektor Keuangan Syariah Masih Tumbuh Positif

 

 

NERACA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kinerja intermediasi sektor jasa keuangan (SJK) syariah masih tumbuh positif secara tahunan pada April 2025, sebagaimana tercermin dari kinerja di bank syariah, asuransi syariah, serta perusahaan pembiayaan syariah.

“Kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara year on year (yoy), dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 8,87 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 8,04 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 8,03 persen,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, seperti dikutip Antara, kemarin.

Secara rinci, pembiayaan perbankan syariah tumbuh sebesar 8,87 persen yoy menjadi Rp653,44 triliun pada April 2025. Pada periode yang sama, kontribusi asuransi syariah tumbuh 8,04 persen yoy mencapai Rp9,84 triliun. Sedangkan piutang pembiayaan syariah tumbuh 8,03 persen mencapai Rp28,76 triliun.

Adapun di pasar modal, pada Mei 2025, indeks saham syariah (ISSI) menguat 4,81 persen secara year to date (ytd) dan asset under management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 16,74 persen menjadi Rp59,01 triliun.

Mirza menyampaikan upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah terus dilakukan antara lain melalui pemantauan pemenuhan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Saat ini terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), di mana 29 unit usaha syariah (UUS) menyatakan akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Pada tahun 2025, direncanakan 18 perusahaan akan melakukan spin off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. “Pada bulan Mei 2025, terdapat 1 unit usaha syariah yang sedang memulai proses spin off dengan pendirian perusahaan baru,” kata Mirza.

Dalam penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah, Mirza melaporkan bahwa OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syarah (KPKS) dalam rangka pengembangan dan penguatan keuangan syariah dan sejalan dengan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Anggota KPKS terdiri dari perwakilan OJK dan anggota eksternal yang berasal dari perwakilan DSN-MUI serta dari profesional dan akademisi yang ahli di bidang keuangan syariah.

Pembentukan KPKS ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah, meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah, dan mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

Mirza menambahkan OJK juga melakukan finalisasi proses penyusunan pedoman produk Perbankan Syariah salah satunya Pedoman Produk Pembiayaan Istishna’ untuk mendorong pembiayaan sektor perumahan, properti dan konstruksi.

Selain itu terdapat Pedoman Produk Salam untuk mendorong Supply Chain Financing pada UMKM serta Pedoman Produk Pembiayaan Multijasa untuk mendorong pembiayaan untuk kebutuhan akan jasa, antara lain biaya pendidikan, ibadah umroh, pernikahan, pariwisata dan kesehatan.

Mirza menyampaikan pendampingan implementasi produk unik syariah juga dilakukan dalam rangka upaya pendalaman pasar perbankan syariah antara lain melalui produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang mensinergikan fungsi sosial dan fungsi komersial bank syariah (CWLD), produk Salam, serta produk Shariah Restricted Investment Account (SRIA).

Sementara dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK telah menyelenggarakan program flagship pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah, yaitu SYAFIF Goes to Palembang berkolaborasi bersama pelaku usaha jasa keuangan syariah pada 16-18 Mei 2025 di Palembang yang bertujuan untuk mempromosikan produk dan layanan keuangan syariah.

Kegiatan SYAFIF di Palembang ini merupakan penyelenggaraan kedua dari total 6 kota penyelenggaraan SYAFIF sepanjang tahun 2025 dan telah diikuti oleh 19 PUJK Syariah, serta telah berhasil membuka akses keuangan syariah berupa penghimpunan dan penyaluran dana dengan total 360 rekening baru senilai Rp6,9 miliar.

BERITA TERKAIT

Bank Muamalat dan Shafira Luncurkan Kartu Debit Co-Branding Eksklusif untuk Mudahkan Jamaah

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah meluncurkan kartu debit co-branding  eksklusif bersama Shafira Tour & Travel.…

Pembiayaan Fintech ke Sektor Produktif Capai Rp28,63 Triliun

  NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa nilai pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga pinjaman daring (pindar)/Layanan Pendanaan…

Penyaluran KUR BRI Capai Rp54,9 Triliun

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Januari…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Muamalat dan Shafira Luncurkan Kartu Debit Co-Branding Eksklusif untuk Mudahkan Jamaah

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah meluncurkan kartu debit co-branding  eksklusif bersama Shafira Tour & Travel.…

Pembiayaan Fintech ke Sektor Produktif Capai Rp28,63 Triliun

  NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa nilai pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga pinjaman daring (pindar)/Layanan Pendanaan…

Penyaluran KUR BRI Capai Rp54,9 Triliun

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Januari…