OJK Catat Penerbitan Obligasi Hijau Rp36 Triliun

NERACA

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah terdapat 22 penawaran umum atas Efek Bersifat Utang atau Sukuk (EBUS) Berkelanjutan atau obligasi hijau dengan nilai emisi mencapai Rp36 triliun sejak tahun 2022 sampai 8 Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan nilai itu memang masih kecil apabila dibandingkan dengan nilai emisi penerbitan EBUS Non-Berkelanjutan.“Namun demikian, dengan meningkatnya kesadaran akan isu-isu ESG (Environmental, Social, and Governance) di Indonesia, diharapkan jumlah penerbit dan nilai penerbitan obligasi berkelanjutan di Indonesia akan terus meningkat,” ujar Inarno sebagaimana jawaban tertulis di Jakarta, kemarin.

Pada tahun 2023, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.18 tahun 2023, yang menggantikan dan memperluas cakupan dari POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan. POJK baru itu memasukkan obligasi sosial (social bond) dan obligasi berkelanjutan (sustainability bond) ke dalam kerangka hukum yang jelas, dan mempermudah akses perusahaan untuk menerbitkan EBUS Keberlanjutan.

Sehingga, EBUS Berkelanjutan dapat berupa EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, Sukuk Wakaf, EBUS terkait Keberlanjutan, dan EBUS berlandaskan keberlanjutan lainnya yang ditetapkan oleh OJK.“Hal ini semakin memperkuat peran pasar modal sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan,”kata Inarno.

Penerbitan POJK 18/2023 merupakan salah satu peran OJK dalam merespon isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement. Penggunaan dana hasil penerbitan EBUS Berkelanjutan bergantung dari jenis EBUS yang diterbitkan, misalnya dana hasil penerbitan EBUS Lingkungan hanya dapat digunakan untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL).

Lalu, dana hasil penerbitan EBUS Sosial hanya dapat digunakan untuk Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS), dan dana hasil penerbitan EBUS Keberlanjutan hanya dapat digunakan untuk KUBL dan KUBS. Kemudian, dana hasil penerbitan Sukuk Wakaf hanya dapat digunakan untuk kegiatan/proyek dalam mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf.

Dengan adanya perbedaan itu, dana hasil penerbitan EBUS terkait Keberlanjutan dapat digunakan untuk tujuan umum perusahaan, diantaranya peningkatan modal kerja dan kegiatan ekspansi usaha sepanjang penerbitan EBUS Berkelanjutan tersebut dikaitkan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) Keberlanjutan.

 

BERITA TERKAIT

Bersama Bank Maluku Malut - Bank DKI Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank

PT Bank DKI dan PT Bank Maluku Malut (BMM) resmi menjalin kerja sama strategis melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).…

Resmi Akuisisi Bank Victoria Syariah - BTN Syariah Ditargetkan Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua

Resmi mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) yang ditandai dengan penandatanganan akta jual beli dan pengambilan saham, PT Bank Tabungan…

Kejar 10 Ribu Rumah Rendah Emisi - BTN Pertemukan Produsen Material dan Developer

Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yakni ekonomi hijau, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan komitmennya…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Bersama Bank Maluku Malut - Bank DKI Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank

PT Bank DKI dan PT Bank Maluku Malut (BMM) resmi menjalin kerja sama strategis melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).…

Resmi Akuisisi Bank Victoria Syariah - BTN Syariah Ditargetkan Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua

Resmi mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) yang ditandai dengan penandatanganan akta jual beli dan pengambilan saham, PT Bank Tabungan…

Kejar 10 Ribu Rumah Rendah Emisi - BTN Pertemukan Produsen Material dan Developer

Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yakni ekonomi hijau, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan komitmennya…