NERACA
Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 36 emiten telah menyampaikan rencana melakukan relaksasi kebijakan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan alokasi dana buyback senilai Rp17,43 triliun per 8 Mei 2025. Jumlah itu terus meningkat dibandingkan data sebelumnya sebanyak 32 emiten dengan alokasi dana buyback senilai Rp16,90 triliun per akhir April 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam jawaban tertulis di Jakarta, kemarin mengatakan, sebanyak 25 diantaranya telah melakukan buyback saham dengan nilai realisasi sebesar Rp1,27 triliun per 8 Mei 2025, dibandingkan sebanyak 24 emiten dengan nilai realisasi sebesar Rp937,42 miliar per April 2025.
Inarno menyampaikan, keputusan emiten untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS dan nilai realisasinya, pada dasarnya merupakan kebijakan internal emiten tanpa adanya intervensi OJK maupun Self Regulatory Organization (SRO). Pelaksanaan aksi itu merujuk pada POJK 13 tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan POJK 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
OJK secara berkelanjutan, lanjut Inarno, akan terus melakukan pengawasan terhadap keterbukaan informasi, rencana, alokasi dana dan realisasi atas pelaksanaan dana buyback emiten, dengan tujuan agar dalam pelaksanaan aksi korporasi tersebut investor tetap terlindungi dengan mendapatkan informasi yang transparan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Inarno melanjutkan, OJK mengeluarkan kebijakan buyback tanpa RUPS dengan memperhatikan kondisi pasar saat itu, yang mana terjadi tekanan di pasar saham baik di Indonesia maupun global, yang merupakan imbas dari sentimen kebijakan Global. Berdasarkan asessment di OJK, salah satu langkah kebijakan yang efektif untuk diambil saat pasar berfluktuasi signifikan di antaranya adalah buyback tanpa RUPS."Kebijakan ini dikeluarkan dengan harapan, emiten dapat memberikan guidance dan market confidence bagi investor di pasar melalui aksi korporasi buyback tanpa RUPS yang mereka lakukan," ujar Inarno.
Pada 19 Maret 2025, OJK telah menerbitkan kebijakan pelaksanaan buyback saham tanpa melalui RUPS, yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
PT Bank DKI dan PT Bank Maluku Malut (BMM) resmi menjalin kerja sama strategis melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).…
Resmi mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) yang ditandai dengan penandatanganan akta jual beli dan pengambilan saham, PT Bank Tabungan…
Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yakni ekonomi hijau, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan komitmennya…
PT Bank DKI dan PT Bank Maluku Malut (BMM) resmi menjalin kerja sama strategis melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).…
Resmi mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) yang ditandai dengan penandatanganan akta jual beli dan pengambilan saham, PT Bank Tabungan…
Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yakni ekonomi hijau, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan komitmennya…