Ahli Presiden: BAZNAS Hanya Jalankan Amanat Legislasi, Bukan Lembaga Superbody

Neraca, Ahli Presiden dalam Sidang Permohonan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Wahiduddin Adams, menegaskan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bukan lembaga "superbody" sebagaimana didalilkan dalam judicial review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“BAZNAS memang dibentuk oleh undang-undang, tetapi kewenangan pengaturannya justru berada pada level yang lebih rendah, bahkan di bawah Peraturan Menteri. Selama ini, ketika BAZNAS membuat ketentuan, dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri. Karena itu, sebetulnya tidak tepat jika BAZNAS disebut sebagai lembaga 'superbody',” ujar Wahiduddin Adams yang juga mantan Hakim MK, saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pekan lalu.

Lebih lanjut, Wahiduddin menjelaskan, fungsi regulasi yang dijalankan BAZNAS melalui Peraturan BAZNAS bersifat terbatas, baik dari sisi daya ikat maupun cakupan materi. Peraturan tersebut disusun dalam rangka melaksanakan mandat dari peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014, serta/atau Peraturan Menteri Agama terkait organisasi dan tata kerja BAZNAS. 

“BAZNAS, termasuk BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, BAZNAS tidak memiliki kekuasaan absolut. Bahkan kewenangannya dalam menjatuhkan sanksi pun sangat terbatas,” jelasnya.

Ia menyebut, bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan BAZNAS pun hanya berupa peringatan tertulis. Berdasarkan catatan yang ada, sanksi tersebut bahkan baru satu kali diberikan sejauh ini.

Ia menambahkan, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif juga dimiliki oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Agama terkait organisasi BAZNAS. Hal ini memperkuat bahwa secara hukum, fungsi regulator, pengawas, maupun operator BAZNAS bersifat terbatas dan tidak dominan.

Wahidun menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 merupakan salah satu dari delapan undang-undang yang mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pandangan Wahiduddin, UU No. 23 Tahun 2011 (yang sebelumnya UU No. 38 Tahun 1999) tentang Pengelolaan Zakat. UU ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan zakat. Saat itu muncul diskusi apakah UU ini mengatur fikih atau pengelolaan zakat. Disepakati bahwa UU ini bersifat administratif, bukan mengatur ibadah secara fikih

Menutup keterangannya, Wahiduddin mengatakan, beberapa tuntutan yang diajukan para pemohon dalam uji materi justru saling bertentangan dan tidak memberikan pilihan alternatif. Hal ini, menurutnya, dapat menyebabkan permohonan tidak memenuhi syarat formil.

“Fakta bahwa petitum (tuntutan) dalam pengujian norma Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 90, dan Pasal 43 dalam UU No. 23 Tahun 2011 saling bertentangan satu sama lain dan tidak memberikan alternatif, menunjukkan bahwa permohonan tidak jelas atau kabur, sehingga harusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

PERTUMBUHAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PAKAIAN JADI

PERTUMBUHAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PAKAIAN JADI : Pekerja menjemur kain pantai untuk pasar ekspor di sentra industri rumahan Desa Krajan,…

BNI Java Jazz Festival 2025 Bikin Cuan, Nasabah BNI Bawa Pulang Emas Hingga Motor

Neraca, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat posisinya sebagai bank dengan layanan digital inovatif salah satunya pada…

PELUANG EKSPOR DARI BISNIS UPCYCLING KAIN WASTRA

PELUANG EKSPOR DARI BISNIS UPCYCLING KAIN WASTRA : Perajin Sundari menata tas berbahan limbah tekstil yakni kain perca batik di…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

BNI Java Jazz Festival 2025 Bikin Cuan, Nasabah BNI Bawa Pulang Emas Hingga Motor

Neraca, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat posisinya sebagai bank dengan layanan digital inovatif salah satunya pada…

PELUANG EKSPOR DARI BISNIS UPCYCLING KAIN WASTRA

PELUANG EKSPOR DARI BISNIS UPCYCLING KAIN WASTRA : Perajin Sundari menata tas berbahan limbah tekstil yakni kain perca batik di…

REALISASI PENYALURAN KUR HINGGA APRIL 2025 DI SULTRA

REALISASI PENYALURAN KUR HINGGA APRIL 2025 DI SULTRA : Seorang pembeli melintasi salah satu lapak sembako di Pasar Basah Mandonga,…