NERACA
Medan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga kuat tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka, yang juga merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau biasa disapa Ipunk mengonfirmasi atas penangkapan kedua kapal Malaysia tersebut. “KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia,” ungkap Ipunk di Belawan, Sumatera Utara.
Berdasarkan laporan yang diterima, kedua kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka. Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP. Hiu 16, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.
Kedua kapal juga menggunakan trawl yang masuk kategori alat tangkap yang dilarang beroperasi di WPPNRI, dan tentu sangat merugikan Indonesia. "Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp.19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia,” tambah Ipunk.
Mengejar Gaji Tinggi
Ditengarai awak kapal WNI ini bekerja di Malaysia tidak mengikuti prosedur atau ilegal dengan motivasi gaji yang tinggi. "Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah 1 sampai 2 juta rupiah untuk menyebrang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal," papar Ipunk.
Kemudian untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan dan Nakhoda Rp10 juta per bulan. “Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” tambah Ipunk.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kg Ikan campur dan diawaki oleh empat orang WNI. Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kg ikan campur.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M, Syamsu Rokman mengungkapkan untuk proses penyidikan, kedua kapal tersebut dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Penangkapan kedua kapal Malaysia ini menambah deretan kapal ikan asing (KIA) yang berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP sepanjang 2025. Sejak Januari hingga Mei 2025, KKP berhasil menangkap 13 KIA, yang terdiri 5 KIA Filipina, 3 KIA Malaysia, 4 Vietnam, dan 1 China.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya menjaga sumber daya perikanan di laut yuridiksi Indonesia. Penguatan patroli langsung dengan armada pengawas terus dilakukan, didukung oleh teknologi pemantauan berbasis satelit.
Sebelumnya, KKP juga menangkap kapal ikan ilegal asal Filipina yang tengah beroperasi di wilayah perairan yuridiksi Indonesia. Ini menjadi penangkapan kedua dalam dua bulan ini, setelah April lalu berhasil menangkap satu kapal di Laut Sulawesi.
Penangkapan dua kapal ikan Filipina oleh tim pengawas KKP berlangsung di perairan Samudera Pasifik utara Papua. Identitas kapal masing-masing bernama FB TWIN J-04 (kapasita 130,12 GT) dan FB YANREYD-293 (116 GT). Kapal YANREYD berperan sebagai kapal angkut dengan hasil tangkapan ± 5 ton dan awak kapalnya berjumlah 7 orang. Sedangkan TWIN J-04 sebagai kapal penangkap dengan muatan ± 10 kg cakalang bersama awak kapal 25 orang.
Aksi penangkapan dua kapal asing asal Filipina dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 dengan Nakhoda Jendri Erwin Mamahit dibawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak saat melakukan operasi pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.
Dalam operasinya, dua kapal ilegal itu menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar. Alat ini sangat produktif untuk menangkap ikan jenis Tuna Tongkol dan Cakalang (TTC), bahkan baby tuna ikut tertangkap.
NERACA Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bekerja sama dengan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) dan platform…
NERACA Jakrta – Stok cadangan beras pemerintah (CBP) resmi menembus 4 juta ton, pencapaian tertinggi sejak Bulog berdiri pada 1969.…
NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) biji kakao periode Juni 2025 ditetapkan sebesar USD9.591,52/MT, meningkat sebesar USD1.207,77 atau 14,41 persen…
NERACA Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bekerja sama dengan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) dan platform…
NERACA Jakrta – Stok cadangan beras pemerintah (CBP) resmi menembus 4 juta ton, pencapaian tertinggi sejak Bulog berdiri pada 1969.…
NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) biji kakao periode Juni 2025 ditetapkan sebesar USD9.591,52/MT, meningkat sebesar USD1.207,77 atau 14,41 persen…