Neraca, Rencana mitra ojek online yang akan melakukan aksi unjukrasa besar-besaran pada Selasa (20/5), ditanggapi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Menurut Menhub, pihaknya tidak bisa mencegah ataupun melarang mitra ojek online menyuarakan aspirasi. Kendati begitu, Menhub menyarankan agar aspirasi tersebut disampaikan dengan baik dan tepat sasaran.
“Komunikasi tidak hanya dilakukan di ruang publik. Komunikasi bisa dilakukan dengan cara duduk bersama untuk mencari solusi bersama. Kalau memang ada tuntutan atau keluhan, mari selesaikan secara internal lewat komunikasi yang sehat. Jangan sampai suara mitra hanya terdengar di luar. Lebih baik duduk bersama, diskusi dengan kepala dingin,” kata Menhub kepada wartawan dalam forum diskusi bersama aplikator dan media di Jakarta, Senin (19/5).
Ia mengatakan, pemerintah terbuka terhadap pembentukan regulasi baru yang lebih menyeluruh bagi sektor transportasi daring, termasuk ojek online (ojol), asalkan tidak menimbulkan gangguan terhadap ekosistem yang sudah berjalan. Terkait tuntutan pengemudi yang meminta adanya batas maksimal potongan aplikasi sebesar 10%, Menhub mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut dengan mengkaji dampaknya terhadap keseimbangan ekosistem. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum semua pihak memberikan masukan.
Menhub juga menegaskan bahwa pembuatan regulasi soal transportasi daring bukan wewenang tunggal Kemenhub. Prosesnya harus melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Ketenagakerjaan (terkait status mitra driver), OJK (karena terkait keuangan dan digital platform), serta stakeholder lainnya.
Menhub juga menyoroti perlunya pendekatan hati-hati dalam menyusun kebijakan, mengingat profesi pengemudi ojol kini bukan sekadar pilihan pekerjaan sementara, melainkan telah menjadi bantalan sosial bagi banyak keluarga.
Kemenhub sendiri sebelumnya telah menerbitkan aturan soal perhitungan tarif dasar ojol lewat Kepmenhub No. KP 1001 Tahun 2022. Namun, banyak pihak menilai implementasinya masih belum optimal karena belum mengatur skema komisi, insentif, maupun detail kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi.
“Kalau kita ingin atur lebih dalam, harus jelas dulu parameternya, dampaknya ke pengguna, ke mitra, ke perusahaan. Jangan sampai niat baik malah bikin sistemnya goyah,” katanya.
PERKEMBANGAN INVESTASI DANANTARA : Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani (tengah) bersama…
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI TRIWULAN I 2025 TUMBUH : Foto udara operator melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kendari…
KALTENG EXPO 2025 : Pengunjung mengamati produk UMKM pada pameran Kalteng Expo 2025 di Gor Indoor Serbaguna, Palangka Raya, Kalimantan…
PERKEMBANGAN INVESTASI DANANTARA : Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani (tengah) bersama…
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI TRIWULAN I 2025 TUMBUH : Foto udara operator melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kendari…
KALTENG EXPO 2025 : Pengunjung mengamati produk UMKM pada pameran Kalteng Expo 2025 di Gor Indoor Serbaguna, Palangka Raya, Kalimantan…