RUU KUHAP Perkuat Sinergi Antar Lembaga Negara dalam Pemberantasan Korupsi

NERACA

Jakarta - Draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak lagi mengatur secara spesifik kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

Hal ini dipandang sebagai langkah positif dalam memperkuat kerja sama antar lembaga, terutama antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pemberantasan korupsi.

Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak, menyatakan bahwa kekhawatiran sebelumnya terkait pembatasan kewenangan Kejaksaan kini telah mereda. “Dulu sempat ada kekhawatiran bahwa kewenangan Kejaksaan akan dibatasi hanya pada pelanggaran HAM berat, tapi draf terakhir KUHAP tidak mengatur itu. Ini membuat kami lega, karena sinergi antara Kejaksaan dan KPK sangat penting untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” ujarnya.

Prof Deding juga menekankan pentingnya momen ini sebagai peluang menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai prioritas negara. Menurutnya, sinergi bukan hanya antar lembaga penegak hukum, tetapi juga antara ulama dan pemerintah.  “Penegakan hukum terhadap koruptor harus jadi jihad bersama. Kejaksaan dan KPK tidak boleh jalan sendiri-sendiri, melainkan bersinergi untuk mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak mencabut kewenangan institusi seperti Kejaksaan atau KPK. “Fungsi penyidikan Kejaksaan dan KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa RUU KUHAP tidak mengubah substansi kewenangan yang sudah diatur dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan. Senada dengan itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Dr Sri Winarsi, menilai beberapa pasal dalam RUU KUHAP memperjelas peran masing-masing institusi penegak hukum.

“Diferensiasi fungsional ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Pasal-pasal seperti 6, 8, 13, 42, dan 46 dalam RUU KUHAP menunjukkan adanya koordinasi profesional dan mendorong efektivitas serta efisiensi dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Prof Deding menutup dengan keyakinan bahwa RUU KUHAP adalah momentum penting untuk menyatukan kekuatan negara dalam mendukung agenda besar Presiden Prabowo memberantas korupsi secara tegas dan sistematis. mohar

BERITA TERKAIT

Realisasi Penerimaan Kanwil DJP WP Besar Capai Rp 82,7 Triliun

  NERACA Jakarta-Realisasi Penerimaan neto Kanwil DJP Wajib Pajak Besar/ Kanwil LTO s.d. 31 Maret 2025 sebagaimana disampaikan oleh Kepala…

Pemerintah Tegaskan Nilai Tukar Rupiah Bukan Indikator Pelemahan Ekonomi Nasional

  NERACA Jakarta-Pemerintah menegaskan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa waktu terakhir bukanlah cerminan dari…

PNM Komitmen Terus Layani Pengusaha Ultra Mikro Hingga Pelosok Negeri

NERACA Jakarta – Telah melayani lebih dari 21 juta ibu-ibu dalam mengembangkan usahanya di sela-sela mengurus rumah tangga, PNM berkomitmen…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Realisasi Penerimaan Kanwil DJP WP Besar Capai Rp 82,7 Triliun

  NERACA Jakarta-Realisasi Penerimaan neto Kanwil DJP Wajib Pajak Besar/ Kanwil LTO s.d. 31 Maret 2025 sebagaimana disampaikan oleh Kepala…

RUU KUHAP Perkuat Sinergi Antar Lembaga Negara dalam Pemberantasan Korupsi

NERACA Jakarta - Draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak lagi mengatur secara spesifik kewenangan…

Pemerintah Tegaskan Nilai Tukar Rupiah Bukan Indikator Pelemahan Ekonomi Nasional

  NERACA Jakarta-Pemerintah menegaskan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa waktu terakhir bukanlah cerminan dari…