NERACA
Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memastikan siap tuntaskan masalah ganti rugi korban proyek apartemen Meikarta.
"Saya berharap, dengan kerja keras dan dukungan semua pihak, konsumen Meikarta dapat segera mendapatkan hak mereka, sehingga harapan memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan," ujar Ara di Jakarta, Kamis (10/4).
Menteri PKP Maruarar Sirait kembali menginisiasi pertemuan antara pihak konsumen dan pengembang Meikarta untuk memastikan akan menuntaskan masalah ganti rugi korban proyek apartemen Meikarta di Cikarang Jawa Barat di masa kepemimpinannya.
Kali ini Menteri PKP mengadakan pertemuan dengan konsumen dan pengembang Meikarta di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (10/4).
Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari instruksi Menteri PKP saat peluncuran layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) beberapa waktu lalu.
Saat itu, konsumen Meikarta hadir dan meminta bantuan Kementerian PKP untuk menyelesaikan permasalahan yang telah mereka hadapi bertahun-tahun dimana unit hunian yang mereka beli belum terwujud sedangkan mereka tetap diwajibkan membayar KPR setiap bulan dan jumlahnya cukup besar.
Langkah tegas Menteri PKP ini juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP bekerja untuk membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari ulah pengembang nakal di sektor perumahan.
Menteri PKP menegaskan, kebahagiaan rakyat sangat bergantung pada tanggung jawab pengembang , termasuk dalam proyek ambisius seperti Meikarta karena keluhan konsumen terkait proyek Meikarta yang hingga kini belum menemui titik terang.
"Kami ingin proses penyelesaian masalah yang diharapkan selesai semua tuntutan konsumen paling lambat 4 bulan. Jangan sampai harapan masyarakat memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan karena unit huniannya belum ada sampai saat ini," kata Ara.
Adapun kesimpulan dari pertemuan kali ini antara Kementerian PKP dengan pihak Pengembang Meikarta dan pihak konsumen adalah pengumpulan dokumen konsumen yang diserahkan kepada pihak manajemen Meikarta untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi data.
Pertemuan serta mediasi antara pengembang Meikarta dan konsumen dipimpin oleh Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Mulyansari. Turut hadir perwakilan dari Meikarta yakni pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) serta masyarakat yang menjadi konsumen Meikarta.
Kemudian Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memfasilitasi kegiatan validasi antara konsumen Meikarta dengan pengembang.
"Ini proses yang kami fasilitasi dari Kementerian, untuk menjembatani antara konsumen dengan pihak pelaku usaha, di mana pelaku usaha harus mempertanggungjawabkan terkait dengan apa yang mereka janjikan kepada konsumen," ujar Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Mulyansari atau disapa Sari di Jakarta.
Kementerian PKP mengapresiasi juga pihak Lippo untuk bekerjasama dengan baik dengan Kementerian PKP dalam rangka untuk memenuhi hak-hak konsumen.
Kegiatan validasi antara konsumen Meikarta dan pengembang tersebut merupakan bagian dari rangkaian pertemuan usai peluncuran layanan pengaduan konsumen perumahan BENAR-PKP pada 26 Maret 2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan pertama untuk mempertemukan antara konsumen dengan pelaku usaha, bagaimana caranya pengaduan ini dapat terselesaikan dengan baik.
"Dari pertemuan pertama itu ada pertemuan kedua yaitu pada hari ini, yang mana dilakukan verifikasi dan validasi berkas dari pihak konsumen, di mana kami dibantu oleh pihak Lippo, pihak Meikarta untuk memvalidasi data-data konsumen untuk nantinya ditindaklanjuti dengan tentunya sesuai dengan apa yang dituntut oleh konsumen, baik itu dia ingin mengganti unit, ataupun ganti dengan refund," kata Sari.
Upaya fasilitasi merupakan arahan dan komitmen kuat dari Menteri PKP Maruarar Sirait untuk menyelesaikan kasus Meikarta.
"Alhamdulillah ini sudah pada proses validasi, di mana dalam waktu yang tidak terlalu lama Insya Allah kami kasih jangka waktu sekitar 4 bulan, kalau bisa memang lebih dipercepat karena memang prosesnya juga validasi dan verifikasinya saat ini berlangsung dengan cepat juga," kata Sari.
Selain itu, lanjutnya, dari pihak Lippo juga tidak membatasi misalnya dokumen apapun akan mereka terima dulu dengan tidak menolak dokumen apapun sehingga diharapkan proses validasi dapat berjalan lancar.
"Kalau prosesnya sampai tadi saya lihat baru 11 konsumen, dari satu paguyuban itu ada kurang lebih 26 konsumen. Tapi karena pada saat peluncuran BENAR-PKP itu ada yang masuk kami tidak mengkotak-kotakan, baik itu dari paguyuban ataupun dari konsumen perorangan, kami tampung semuanya dan kami bantu proses juga," kata Sari.
Sari menargetkan semua tuntutan dari konsumen Meikarta dapat terpenuhi dalam waktu empat bulan.
"Targetnya semua tuntutan dari konsumen terpenuhi, itu saja. Tuntutan dari konsumen satu, mendapatkan unit atau mendapatkan ganti rugi sesuai kerugian apa yang mereka alami, apa yang mereka dapatkan seperti itu," katanya. (Mohar/Ant)
NERACA Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjadi mitra pemerintah dalam mendukung pembiayaan perumahan layak bagi wartawan…
NERACA Jakarta - Pemohon unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jagakarsa, Jakarta Selatan, mencapai 401 orang, melampaui kuota pendaftaran tahap…
NERACA Malang, Jawa Timur - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Jawa Timur mencatat rata-rata okupansi atau tingkat…
NERACA Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memastikan siap tuntaskan masalah ganti rugi korban proyek…
NERACA Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjadi mitra pemerintah dalam mendukung pembiayaan perumahan layak bagi wartawan…
NERACA Jakarta - Pemohon unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jagakarsa, Jakarta Selatan, mencapai 401 orang, melampaui kuota pendaftaran tahap…