NERACA
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) merilis desain baru pita cukai untuk tahun 2025. Desain baru itu mengusung tema “Pesona Bunga Nusantara” yang menampilkan keindahan ragam bunga khas Indonesia.
Pesona bunga nusantara yang digunakan dalam desain pita cukai 2025 antara lain bunga jepun bali, bunga jeumpa, bunga anggrek bulan, bunga anggrek hitam, dan bunga cempaka hutan kasar. Kepala Sub Direktorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/3), mengatakan tema tersebut menjadi simbol kebanggaan dan komitmen insan Bea Cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di Indonesia.
“Perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun guna meningkatkan keamanan dan meminimalisasi peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah pemalsuan pita cukai,” ujarnya.
Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai penanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT), rokok elektrik (REL), hasil tembakau lainnya (HPTL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai terdiri dari kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Selain itu, pita cukai juga sebagai alat bantu pengawasan peredaran BKC dan sebagai salah satu pendekatan manifestasi kebijakan tarif (quantitative measurement) yang tujuan utamanya mengendalikan kuantitas BKC yang beredar.
Pita cukai pada tahun 2025 untuk MMEA dalam negeri maupun dari luar negeri (impor) dilengkapi dengan fitur keamanan baru berupa Quick Response (QR) Code. Penambahan fitur itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi identitas produsen atau importir MMEA karena tampilan pita cukai tampak sederhana dengan QR Code.
Budi pun mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian pita cukai pada produk yang dibeli dan menolak penggunaan produk (BKC) ilegal. Pita cukai memiliki warna yang berbeda-beda bergantung pada golongan dan jenis BKC-nya.
Untuk BKC berupa HT golongan I berwarna jingga, golongan II berwarna biru, golongan III berwarna ungu, serta HT tanpa golongan berwarna abu-abu dan HT yang berasal dari luar negeri berwarna merah. Untuk BKC berupa MMEA dari dalam negeri dengan golongan B berwarna biru dan golongan C berwarna hijau.
Sedangkan untuk BKC berupa MMEA yang berasal dari luar negeri dengan golongan A berwarna jingga, golongan B berwarna abu-abu, dan golongan C berwarna merah. Bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024. “Pastikan produk yang dibeli telah dilekati pita cukai asli untuk menghindari risiko hukum akibat penggunaan produk ilegal,” tutur Budi.
NERACA Jakarta – VerifyVASP, penyedia layanan Travel Rule terkemuka, bekerja sama dengan Asosiasi Pedagang Aset Digital Thailand (TDO) untuk…
NERACA Jakarta – Agung Sedayu Group menggelar Pemancangan Perdana Masjid PIK, yang berlokasi di Simpang Empat – Gate 5…
NERACA Jakarta - Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menyampaikan pemilihan tokoh-tokoh global yang tepat dan benar dapat memberikan efek…
NERACA Jakarta – VerifyVASP, penyedia layanan Travel Rule terkemuka, bekerja sama dengan Asosiasi Pedagang Aset Digital Thailand (TDO) untuk…
NERACA Jakarta – Agung Sedayu Group menggelar Pemancangan Perdana Masjid PIK, yang berlokasi di Simpang Empat – Gate 5…
NERACA Jakarta - Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menyampaikan pemilihan tokoh-tokoh global yang tepat dan benar dapat memberikan efek…