Oleh: Andi Manaek, Staf Balai Diklat Keuangan Pekanbaru *)
Impian semua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat pensiun adalah tinggal di rumah yang nyaman, hidup damai bersama pasangan, tidak terbebani hutang, tidak terbebani biaya hidup anak anak karena mereka sudah hidup mandiri dan menerima pensiun setiap bulan. Pensiun tidak terelakkan bagi semua ASN untuk semua golongan.Dari mulai golongan yang paling tinggi sampai yang paling rendah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengatakan, bahwa skema pensiunan PNS saat ini memberikan beban yang cukup berat bagi negara. Jika terus menggunakan skema ini maka beban negara akan semakin berat. "Reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama dewan parlemen, seperti dikutip Jumat (2/9/2022).
Pay As You Go
Skema pembayaran pensiun saat ini adalah menggunakan “Pay as you go” yaitu dengan penghitungan skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen, ditambah dengan dana dari kas keuangan negara. Bahkan pensiunan TNI-Polri juga menggunakan skema serupa yang pengelolaannya diambil PT ASABRI
Pada skema Pay As You Go yang diterapkan saat ini, PT Taspen akan menghimpun iuran peserta sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan dan ditambah dengan APBN. Sedangkan Pada skema fully funded, dana pensiun PNS nantinya diambil dari persentase take home pay (THP) yang meliputi tunjangan serta uang perjalanan dinas yang nilainya bisa lebih besar dibandingkan gaji pokok. “ASN-TNI-Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan di ASABRI. Namun untuk pensiunnya mereka enggak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN," kata Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2023 pada tanggal 16 Agustus 2022, mengatakan skema yang selama ini digunakan sangat membebani APBN, disebabkan dana pensiun akan dibayarkan hingga pensiunan PNS yang dimaksud meninggal dunia. Setelah ASN tersebut meninggal dunia, maka pembayaran pensiun dialihkan ke istri/anak ASN yang meninggal dunia.
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969, ketika seorang ASN memasuki masa purna bakti uang pensiun yang akan sebesar maksimal 75% gaji pokok terakhirnya saja. Lalu sampai berapa lama? Menurut Pasal 14 UU 11/1969, seorang pensiunan PNS-pegawai akan berhenti menerima manfaat pensiun ketika ia meninggal dunia. Kemudian janda/dudanya dapat diberikan uang pensiun sebesar 36% dasar-pensiun PNS-pegawai tadi. Kemudian dalam skema pay as you go, iuran dana pensiun yang dikumpulkan oleh PT Taspen akan dibayarkan berdasarkan hasil iuran PNS, yaitu sebesar 4,75% gaji pokok.
Besaran Uang Pensiun
Misalnya, seorang ASN saat pensiun ia akan menerima dana pensiun sebesar 75% x Rp 5 juta, yaitu sebesar Rp 3.750.000 per bulan sampai ia meninggal dunia. Kemudian menurut pasal 17 UU Nomor 11 tahun 1969, jika pensiunan PNS-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia, maka janda/dudanya akan menerima sebesar 36% X Rp 3,75 juta, yaitu Rp 1.350.000 per bulan.
Berapakah nominal bagian yang harus ditanggung oleh pemerintah dari skema ini? Misalkan, PNS tersebut memiliki masa kerja 31 tahun. Asumsi rata-rata gaji pokoknya adalah Rp 5 juta. Maka PNS tersebut telah melakukan iuran sebesar 4,75% x Rp 5 juta x 31 tahun x 12 bulan, yaitu sebesar Rp 88,35 juta. Lalu, kita asumsikan PNS tadi pensiun usia 58 tahun, lalu meninggal dunia pada usia 68 tahun (10 tahun kemudian). Artinya, selama 10 tahun tersebut, PNS yang bersangkutan menerima pembayaran uang pensiun sejumlah Rp 3,75 juta x 10 tahun x 12 bulan, sama dengan Rp 450 juta.
Belum lagi untuk pembayaran untuk janda/dudanya. Artinya, dari Rp 450 juta yang dibayarkan kepada pensiunan tersebut, hanya Rp 88,35 juta yang merupakan iuran dia sendiri, sedangkan sisanya sebesar Rp Rp361,65 juta ditanggung oleh APBN. Bayangkan berapa besar pemerintah harus menanggung beban pembayaran pensiun PNS ini, hingga ke janda/duda PNS tersebut meninggal dunia dikalikan dengan ribuan PNS yang masih aktif.
Kelebihan dari skema ini menurut saya, ASN akan mendapatkan penghasilan tetap sepanjang sisa hidupnya ketimbang mendapatkan uang pensiun sekaligus. Bila ASN mendapatkan uang pensiun sekaligus jika si ASN tidak bisa mengelola uang dengan baik maka si ASN akan menghabiskan seluruh uang pensiunnya tanpa ada penghasilan tetap untuk ke depannya. Namun dengan adanya inflasi, nilai uang setelah puluhan tahun akan semakin berkurang. Sehingga uang pensiun yang diterima ASN pun semakin berkurang nilainya. Kemudian di sisi lain pembayaran pensiun yang berlarut larut tentu akan memberatkan APBN ke depannya.
Karena itu menurut hemat saya, pemerintah perlu mengkaji lagi skema pembayaran yang baru dengan tidak memberatkan baik dari sisi ASN maupun dari sisi Keuangan Negara. Para ASN bisa menikmati masa pensiun tanpa harus memikirkan Keuangan Negara yang semakin berat. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi
Oleh : Kurniawan Santoso, Pemerhati Media Sosial Gelombang narasi negatif yang belakangan ini beredar di tengah masyarakat dan…
Oleh : Tasya Nanda Syafitri, Pemerhati Sosial dan Budaya Upaya pemerintah dalam memberantas praktik Judi Daring menunjukkan…
Oleh: Wahyu Gunawan, Peneliti Ekonomi dan Pembangunan Pembangunan tanggul laut di sepanjang pantai utara Jawa mulai dilakukan secara bertahap sebagai…
Oleh : Kurniawan Santoso, Pemerhati Media Sosial Gelombang narasi negatif yang belakangan ini beredar di tengah masyarakat dan…
Oleh : Tasya Nanda Syafitri, Pemerhati Sosial dan Budaya Upaya pemerintah dalam memberantas praktik Judi Daring menunjukkan…
Oleh: Wahyu Gunawan, Peneliti Ekonomi dan Pembangunan Pembangunan tanggul laut di sepanjang pantai utara Jawa mulai dilakukan secara bertahap sebagai…