Benarkah Beban PPh Dokter Bertambah?

 

Oleh: Etin Suprihatin, Penyuluh Pajak di KPP WP Besar Satu *)

Dokter memiliki peran sentral dalam kesehatan masyarakat. Peran dokter dimulai dari diagnosis serta pengobatan penyakit, hingga edukasi kesehatan dan pencegahan penyakit. Selain peran tersebut, dokter juga merupakan warga negara yang mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan pajak atas penghasilan yang diperolehnya.

Implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) awal tahun 2024 menjadi bahan pembahasan di masyarakat. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2024 (PMK-168/2024) yang mengatur mengenai TER bertujuan untuk memudahkan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan (PPh) terutang yang harus dipotong oleh pemberi kerja. Kala itu, sebagian besar pekerja merasa bahwa pemotongan per bulan lebih besar dari sebelumnya. Kekhawatiran terhadap adanya tambahan beban pajak barupun bermunculan. Namun demikian, semuanya terjawab di akhir tahun saat pekerja memperoleh bukti pemotongan PPh 1721-A1. Ternyata pada akhirnya, PPh yang dipotong sama besarnya dengan tahun sebelumnya.

Namun, ujian untuk PMK-168/2024 ini belum berakhir. Menurut laman  cnbcindonesia.com (19/3/25), sebanyak 5.000 dokter spesialis anak memprotes kebijakan PPh yang beleid-nya diteken oleh Menteri Keuangan RI. Para dokter tersebut menyampaikan keberatannya atas PPh terutang mereka di akhir tahun saat menghitung dan melaporkan SPT PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024. Mereka merasa PPh yang dipotong oleh rumah sakit tempat dokter praktik dikenakan atas penghasilan bruto sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya operasional.

Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima tenaga ahli, dalam hal ini dokter, dilakukan atas Penghasilan Neto. Pemberi kerja menghitung menggunakan norma penghitungan penghasilan neto untuk dokter yaitu 50 persen. Besaran norma 50 persen tersebut tentunya sudah mempertimbangkan bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya-biaya operasional dokter.

Harus kita ketahui bersama, bahwa aturan mengenai penghitungan pajak dokter sampai saat ini belum berubah. Dokter termasuk dalam kategori pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas adalah suatu pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Terdapat pilihan apakah akan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto (NPPN) atau pembukuan.

NPPN merupakan pilihan yang diberikan dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. NPPN merupakan pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. NPPN dibuat untuk menyederhanakan penghitungan penghasilan neto menggunakan prosentase tertentu. Biasanya digunakan oleh Wajib Pajak yang kesulitan melaksanakan pembukuan lengkap. Saat ini, NPPN dapat diajukan melalui aplikasi Coretax.

Apabila dokter merasa bahwa besaran NPPN tersebut kurang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, maka sebagai Wajib Pajak, dokter bisa menggunakan pembukuan. Dengan pembukuan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memelihara, menagih, dan mendapatkan penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sesuai regulasi perpajakan, dokter wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir 1770. Dalam SPT 1770, penghasilan dibedakan menjadi tiga jenis, meliputi penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, sehubungan dengan pekerjaan, dan sumber lainnya.

Sebelum mengisi SPT, sebaiknya penghasilan neto diklasifikasikan terlebih dahulu sesuai dengan jenisnya. Karena penghitungan penghasilan neto tiap jenis berbeda. Setelah menginput, penghasilan neto tadi kemudian dijumlahkan, lalu dikurangi dengan komponen yang dapat dikurangkan dari penghasilan neto. Pengurang penghasilan neto meliputi zakat/sumbangan keagamaan, kompensasi kerugian, dan PTKP.

Setelah memperoleh angka Penghasilan Kena Pajak, angka tersebut dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17. Di tahap ini, kita sudah mengetahui berapa jumlah PPh terutang untuk satu tahun pajak. Wajib Pajak dapat mengkreditkan pemotongan PPh Pasal 21 atas pekerjaan bebas maupun sehubungan pekerjaan yang dilakukan dalam tahun berjalan. Ditambah dengan angsuran PPh Pasal 25 jika ada. Tentunya, pemotongan oleh pemberi kerja maupun pihak lain tersebut sangat meringankan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran PPh terutang.

Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kemudahan melalui angsuran PPh Pasal 25 tiap masa untuk meringankan pembayaran PPh terutang di akhir tahun. Jika ternyata di akhir tahun masih terasa berat, DJP masih memberikan kesempatan untuk mengangsur PPh Pasal 29 yang terutang tersebut.

Sejatinya kewajiban pembayaran sepenuhnya ada pada Wajib Pajak itu sendiri. Pemberi kerja hanya melaksanakan kewajibannya memotong penghasilan yang diterima Wajib Pajak. Di akhir periode tahun pajak Wajib Pajak harus menghitung kembali PPh terutangnya sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kemudian pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh rumah sakit atau klinik dan PPh Pasal 25 yang telah disetor sendiri dapat dikurangkan sebagai kredit pajak.*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi  

BERITA TERKAIT

Pencairan Tukin Bukti Negara Hargai Peran Pengajar

  Oleh: Andika Pratama, Pemerhati Sosial Ekonomi Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam menghargai peran vital tenaga pengajar di perguruan tinggi,…

Kebijakan Ekonomi Pemerintah Berada di Jalur yang Tepat

  Oleh: Sumintro Disastra, Peneliti di Urban Catalyst Institute   Di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, kebijakan ekonomi…

Sekolah Rakyat Langkah Nyata Pemerintah untuk Pemerataan Pendidikan

  Oleh: Salsha Putri, Pemerhati Pendidikan   Pemerintah terus memperlihatkan keseriusannya dalam mengatasi ketimpangan akses pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin…

BERITA LAINNYA DI Opini

Benarkah Beban PPh Dokter Bertambah?

  Oleh: Etin Suprihatin, Penyuluh Pajak di KPP WP Besar Satu *) Dokter memiliki peran sentral dalam kesehatan masyarakat. Peran…

Pencairan Tukin Bukti Negara Hargai Peran Pengajar

  Oleh: Andika Pratama, Pemerhati Sosial Ekonomi Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam menghargai peran vital tenaga pengajar di perguruan tinggi,…

Kebijakan Ekonomi Pemerintah Berada di Jalur yang Tepat

  Oleh: Sumintro Disastra, Peneliti di Urban Catalyst Institute   Di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, kebijakan ekonomi…