Proaktif Cegah PHK

Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis guna mencegah potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat mengancam stabilitas sosial dan ekonomi nasional. Salah satu inisiatif yang digagas adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, yang dirancang untuk menjadi garda depan dalam mengantisipasi serta menangani kasus PHK secara terstruktur dan kolaboratif.

Adalah Kementerian Ketenagakerjaan yang merancang konsep awal pembentukan Satgas tersebut. Namun, proses pengesahannya masih menunggu keputusan dari Presiden yang saat ini sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri.

Menurut Menaker Yassierli, pembentukan Satgas PHK merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo yang diberikan dua hari sebelum keberangkatannya ke luar negeri.   

Adapun proses penyusunan tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,   melainkan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat efektivitas kebijakan yang akan diambil. Draf ini mencakup struktur organisasi, sistem kerja, hingga mekanisme koordinasi antarinstansi dan pemangku kepentingan terkait.

Satgas PHK dirancang bukan hanya untuk mengurusi para korban PHK, tetapi juga bertugas melakukan pemetaan potensi PHK, mencegah terjadinya gelombang PHK massal, hingga menyiapkan skema pelatihan dan penempatan tenaga kerja yang terdampak.

Tidak hanya itu. Pihak Kemenaker juga menyiapkan beberapa opsi kebijakan yang akan diajukan kepada Presiden. Pilihan tersebut diharapkan dapat memberikan solusi komprehensif terhadap tantangan ketenagakerjaan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Lebih jauh, pihaknya menegaskan bahwa Satgas ini harus bersifat inklusif, melibatkan seluruh unsur strategis dalam ekosistem ketenagakerjaan. Mulai dari unsur pemerintah, akademisi, serikat pekerja, hingga kalangan pengusaha.

Ini merupakan momen penting untuk membangun kolaborasi lintas sektor demi menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adaptif dan berkelanjutan. Keberadaan Satgas PHK akan menjadi model pengelolaan isu ketenagakerjaan yang responsif.

Ide pembentukan Satgas PHK sendiri awalnya mencuat dari usulan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Usulan ini kemudian diterima langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah pertemuan di Jakarta.

Presiden Prabowo mengakui pentingnya inisiatif tersebut dan langsung memerintahkan kementerian terkait untuk segera merealisasikannya. Satgas PHK akan menjadi wadah yang efektif untuk memetakan peluang kerja baru bagi para pekerja yang terdampak PHK.

Pentingnya keterlibatan lintas institusi seperti BPJS Ketenagakerjaan, akademisi, dan pelaku industri dalam Satgas ini setidaknya dapat lebih komprehensif dan berdampak langsung ke masyarakat.

Bagaimanapun, Satgas ini menjadi jangka menengah pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja baru, salah satunya melalui investasi besar-besaran di sektor pertanian. Program ini diproyeksikan mampu menyerap hingga delapan juta tenaga kerja.

Selain berperan dalam penanganan PHK, Satgas ini juga dirancang untuk memperkuat sistem pendataan tenaga kerja nasional. Dengan data yang akurat dan real-time, pemerintah dapat dengan cepat merespon dinamika ketenagakerjaan serta merancang intervensi yang tepat sasaran, baik dalam bentuk pelatihan vokasi maupun insentif bagi industri strategis.

Di sisi lain, tekanan ekonomi global seperti kenaikan tarif impor dari Amerika Serikat mulai dirasakan oleh sektor industri padat karya. Namun, pemerintah menegaskan bahwa PHK bukan satu-satunya solusi yang bisa diambil oleh perusahaan terdampak.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, perusahaan padat karya tidak perlu melakukan PHK sebagai respon atas tekanan eksternal. Pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan.

Salah satu insentif yang diberikan adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Skema ini bertujuan menjaga daya beli buruh sekaligus mengurangi beban pengusaha.

Stimulus tersebut dirancang agar perusahaan tetap mampu mempertahankan tenaga kerja mereka tanpa harus mengambil langkah efisiensi berupa PHK. Hal ini menjadi bagian dari kebijakan mitigasi krisis yang diambil pemerintah.

BERITA TERKAIT

Peringatan IMF

Ketika Dana Moneter Internasional (IMF) dalam laporan World Economic Outlook edisi April 2025 memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 5,1%…

Koperasi Merah Putih

   Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menjadi langkah strategis…

Klaim Barang Palsu

  Laporan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang kembali menyoroti Indonesia, khususnya Pasar Mangga Dua dan platform e-commerce dalam…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Peringatan IMF

Ketika Dana Moneter Internasional (IMF) dalam laporan World Economic Outlook edisi April 2025 memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 5,1%…

Koperasi Merah Putih

   Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menjadi langkah strategis…

Klaim Barang Palsu

  Laporan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang kembali menyoroti Indonesia, khususnya Pasar Mangga Dua dan platform e-commerce dalam…