Perkuat Jaminan Sosial

  

Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya di tengah meningkatnya risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dinamika ekonomi global dan regional. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, negara mengambil langkah konkret untuk memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja.

Regulasi baru ini merupakan revisi atas PP Nomor 37 Tahun 2021 dan menghadirkan sejumlah penyempurnaan substansial. Tujuan utama dari perubahan ini adalah memastikan bahwa pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan perlindungan finansial yang layak, serta akses terhadap layanan pasar kerja dan pelatihan untuk kembali masuk ke dunia kerja. Langkah ini tidak hanya menunjukkan keberpihakan terhadap pekerja, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial nasional di tengah tekanan ekonomi.

Salah satu pembaruan yang paling menonjol dari PP ini adalah penyesuaian tingkat iuran JKP. Sebelumnya, pekerja dan pemberi kerja diwajibkan menyetor iuran sebesar 0,46 persen dari total upah, kini diturunkan menjadi 0,36 persen. Penurunan ini dinilai dapat memberikan ruang fiskal tambahan bagi pelaku usaha sekaligus tetap menjamin keberlangsungan manfaat program.

Pemerintah juga memperpanjang batas waktu klaim manfaat JKP dari tiga bulan menjadi 6 (enam) bulan. Hal ini memungkinkan pekerja yang terdampak PHK untuk memiliki jangka waktu lebih luas dalam mengakses bantuan, yang mencakup uang tunai, layanan penempatan kerja, dan pelatihan vokasi. Fleksibilitas baru ini memberikan peluang yang lebih besar bagi pekerja untuk beradaptasi dan mendapatkan pekerjaan baru yang sesuai dengan keahliannya.

Tidak hanya itu, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga memberikan kepastian bahwa manfaat JKP tetap akan diberikan meskipun perusahaan tempat pekerja bernaung mengalami kebangkrutan atau menunggak iuran hingga enam bulan. Ketentuan ini penting karena memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja tanpa membebani kondisi perusahaan yang tengah mengalami kesulitan finansial.

Dalam konteks implementasi, Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan diberi batas waktu 15 hari kerja untuk menyesuaikan sistem kepesertaan dan operasional sesuai regulasi yang baru. Ini menunjukkan adanya urgensi dan keseriusan pemerintah dalam memastikan kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar bisa dirasakan dampaknya di lapangan.

Langkah pemerintah memperkuat jaminan sosial ini sangat penting di tengah tren peningkatan PHK di sektor manufaktur. Meskipun terjadi pengurangan tenaga kerja di sejumlah industri, program prioritas pemerintah tetap mampu menciptakan lapangan kerja dan menjaga stabilitas konsumsi. Penurunan daya beli akibat perlambatan pendapatan dan meningkatnya pekerja informal setidaknya dapat diatasi dengan penciptaan lapangan kerja formal yang lebih masif.

Pemerintah sebelumnya juga telah memberikan stimulus seperti diskon listrik untuk meredam beban pengeluaran masyarakat, dan kebijakan itu turut mendorong peningkatan belanja masyarakat yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mendorong perusahaan agar mengupayakan efisiensi sebagai strategi utama dalam mencegah PHK massal. Langkah efisiensi yang dimaksud dapat dilakukan melalui pengurangan biaya operasional non-produktif, serta optimalisasi dialog bipartit untuk merancang penyesuaian kerja yang disepakati bersama. Upaya ini memberikan ruang bagi perusahaan dan pekerja untuk menghadapi tekanan ekonomi secara bersama, tanpa harus mengambil langkah ekstrem seperti PHK.

Kebijakan jaminan sosial yang diperkuat ini menjadi bagian integral dari visi besar pemerintah dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang tangguh dan adil. Program JKP bukan hanya instrumen perlindungan saat terjadi PHK, tetapi juga sarana pemberdayaan untuk memulihkan produktivitas dan martabat pekerja. Dengan reformasi regulasi ini, pemerintah tidak hanya merespons krisis, tetapi juga menciptakan pondasi yang lebih kokoh untuk pasar tenaga kerja nasional.

BERITA TERKAIT

Peringatan IMF

Ketika Dana Moneter Internasional (IMF) dalam laporan World Economic Outlook edisi April 2025 memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 5,1%…

Koperasi Merah Putih

   Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menjadi langkah strategis…

Klaim Barang Palsu

  Laporan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang kembali menyoroti Indonesia, khususnya Pasar Mangga Dua dan platform e-commerce dalam…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Peringatan IMF

Ketika Dana Moneter Internasional (IMF) dalam laporan World Economic Outlook edisi April 2025 memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 5,1%…

Koperasi Merah Putih

   Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menjadi langkah strategis…

Klaim Barang Palsu

  Laporan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang kembali menyoroti Indonesia, khususnya Pasar Mangga Dua dan platform e-commerce dalam…