NERACA
Jakarta — Besarnya kebutuhan pendanaan untuk mewujudkan program tiga juta rumah yang digagas pemerintah, tidak bisa berjalan sendiri hanya mengandalkan anggaran negara. Berangkat dari upaya mendukung program pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan pemanfaatan instrumen di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pasar modal bisa menjadi salah satu cara perusahaan di sektor perumahan, perusahaan pembiayaan, atau bank dalam meraup pendanaan untuk mendukung penyediaan 3 juta rumah. “Untuk perusahaan-perusahaan di sektor properti misalnya, dapat melakukan penerbitan efek bersifat ekuitas atau penawaran umum perdana di pasar saham (initial public offering/IPO),”ujarnya di Jakarta, kemarin.
Kemudian, perusahaan di sektor perumahan juga bisa melakukan penerbitan efek bersifat utang secara langsung atau melalui sejumlah produk investasi. Ini bisa dilakukan dengan mengeluarkan obligasi, medium term notes (MTN) dan long term notes. Di pasar modal juga terdapat instrumen pendanaan produk investasi salah satunya adalah reksa dana pendapatan tetap (RDPT) yang bisa dimanfaatkan sebagai sarana pendanaan sektor riil dan perumahan di Indonesia. Melalui RDPT, perusahaan bisa mendapatkan pendanaan untuk pembangunan perumahan melalui efek bersifat ekuitas, utang atau hybrid.
Ada juga kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan di sektor perumahan, perusahaan pembiayaan, atau bank dalam memperoleh pendanaan dengan cara sekuiritasi aset keuangan termasuk piutang usaha hingga future income. Lalu, dana investasi real estat (DIRE) yang bisa dimanfaatkan perusahaan di sektor perumahan dalam memperoleh pendanaan melalui sekuritasi aset terkait real estate.
Kemudian, ada efek beragunan aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP), di mana lembaga pembiayaan atau bank dapat memperoleh pendanaan melalui sekuritasi aset berupa kredit pemilikan rumah (KPR). Instrumen EBA-SP dapat dimanfaatkan sesuai kapasitas pendanaan yang tersedia di setiap lembaga keuangan."Kontribusi EBA dalam pembiayaan perumahan saat ini dinilai positif. Akan tetapi memang masih perlu room to growth yang bisa dikembangkan lagi," kata Inarno.
Saat ini perusahaan pembiayaan atau bank telah manfaatkan EBA sebagai alternatif pendanaan. Investor ritel juga telah berinvestasi melalui EBA. Total, terdapat penerbitan pendanaan yang telah dilakukan atas 7 KIK-EBA, dengan nilai pendanaan mencapai Rp5,45 triliun. Sementara, terdapat 10 pendanaan melalui EBA-SP dengan nilai mencapai Rp8,7 triliun.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga mengatakan pada 2025, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk mengimplementasikan berbagai program strategis pemerintah, termasuk program penyediaan 3 juta rumah.“Dalam konteks ini, kami mendorong optimalisasi penggunaan efek beragun aset untuk mendukung likuiditas pelaksanaan program 3 juta rumah. Untuk itu, kami siap mendorong sinergi untuk memperkuat skema dan ekosistem EBA itu,” paparnya.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan komitmen perseroan untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah di hadapan Presiden Prabowo…
NERACA Jakarta – Pasca pengawasan bursa kripto dan derivatif beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini lembaga tersebut…
NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (14/1) sore ditutup turun mengikuti pelemahan…
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan komitmen perseroan untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah di hadapan Presiden Prabowo…
NERACA Jakarta – Pasca pengawasan bursa kripto dan derivatif beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini lembaga tersebut…
NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (14/1) sore ditutup turun mengikuti pelemahan…