NERACA
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita ratusan jenis kosmetik impor ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang beredar di Pulau Jawa dengan nilai putaran ekonominya mencapai Rp8,9 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa dalam operasi penindakan yang dilakukan tim gabungan pada periode Oktober - November 2024 total ada sebanyak 235 jenis kosmetik dari sejumlah kota besar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Barang disita untuk dimusnahkan dan juga kami lakukan penindakan secara hukum bersama kepolisian yang mayoritas mereka adalah distributor hingga pelaku usaha yang menggunakan kosmetik ini dan atau memasarkannya secara ilegal," kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin sore (30/12).
Dia menjelaskan bahwa ratusan produk kosmetik yang disita itu adalah produk impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal, dan mayoritas juga mengandung bahan baku berbahaya bagi kesehatan kulit seperti Mercuri, Rhodamin B, Hidrokinon, Tretinoin dan sejenisnya.
Adapun kosmetik yang disita petugas gabungan itu bermerek dagang LAMEILA, AICHUN BEAUTY, WNP'L, MILA COLOR, 2099, XIXI, JIOPOIAN, SVMY, TANAKO, dan ANYLADY.
Berdasarkan hasil investigasi tim BPOM diketahui merek kosmetik yang disita ini berasal dari China, Korea Selatan, India, Malaysia, Thailand, dan Filipina, yang masuk secara ilegal ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan "tikus" dan pemesanan melalui media sosial oleh sejumlah masyarakat yang juga pelaku usaha salon kecantikan.
"Ya benar, didominasi produk impor yang juga dipasarkan melalui di media sosial. Beberapa meski masuk secara impor (legal) tapi beroperasinya secara ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk dipasarkan," kata dia seraya menambahkan bahwa penemuan kosmetik ilegal selama periode Oktober-November 2024 itu paling banyak di Solo, Semarang, Bandung, dan Cimahi dengan putaran ekonomi senilai Rp4,9 miliar.
BPOM berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran kosmetik yang terlarang seperti ini mulai dari hulu - hilirnya bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan melalui Bea-Cukai hingga Bareskrim Polri tanpa pandang bulu.
Ikrar menyebutkan, hal ini dilakukan karena bukan hanya mengancam kesehatan masyarakat tetapi juga dapat menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat antarpelaku usaha bidang kosmetik/kecantikan di Indonesia hingga terjadinya kebocoran pendapatan bagi negara dari aktivitas perdagangan kosmetik.
Sekedar informasi, kemajuan teknologi telah membawa perubahan-perubahan yang cepat dan signifikan pada industri farmasi, obat asli Indonesia, makanan, kosmetika dan alat kesehatan. Dengan menggunakan teknologi modern, industri-industri tersebut kini mampu memproduksi dalam skala yang sangat besar mencakup berbagai produk dengan yang sangat luas.
Dengan dukungan kemajuan teknologi transportasi dan entry barrier yang makin tipis dalam perdagangan internasional, maka produk-produk tersebut dalam waktu yang amat singkat dapat menyebar ke berbagai negara dengan jaringan distribusi yang sangat luas dan mampu menjangkau seluruh strata masyarakat. Ant
NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta masyarakat tak perlu khawatir terhadap kebijakan…
NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi menegaskan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan memberi pemaknaan baru terhadap sejumlah frasa yang termuat…
NERACA Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencatat rekor pencapaian penerimaan negara…
NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta masyarakat tak perlu khawatir terhadap kebijakan…
NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi menegaskan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan memberi pemaknaan baru terhadap sejumlah frasa yang termuat…
NERACA Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencatat rekor pencapaian penerimaan negara…