NERACA
Sukabumi - Realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Sukabumi, selama bulan April 2025 mencapai Rp3,9 miliar lebih. Angka tersebut, tentunya sudah termasuk dengan perolehan pendapatan denda pajak. Berdasarkan, data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, rincianya yakni, pajak reklame sebesar Rp126.006.333, pajak air tanah Rp57.792.700, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar Rp3.808.601.283, dan pendapatan denda pajak daerah mencapai Rp3.354.598.
"Jadi, realisasai pajak daerah selama bulan April 2025, mencapai Rp3,9 miliar lebih, dengan target yang harus dikejar hingga akhir tahun sebesar Rp34 miliar lebih," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Ziad Panji Nurhari, kepada Neraca, kemarin.
Ziad menambahkan, pihaknya terus mencari berbagai potensi pajak daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diantaranya, memperbaharui data Wajib Pajak (WP) yang baru dan lama, berkoordinasi dengan bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pajak Daerah dalam hal pengawasan pelaporan omset WP. Begitu juga, tambah Ziad, akan melakukan pengembangan aplikasi supaya pelayanan dan tata kelola perpajakan lebih mudah, mulai dari pendaftaran sampai dengan pembayaran.
"Kami juga, sudah membuka channel pembayaran pajak dengan metode Q-ris dan Virtual Account (VA). Sehingga, dengan pelayanan tersebut, para WP bisa melakukan transaksi pajak daerah dimana saja dan kapan saja," akunya.
Pihaknya menjelaskan, peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah, karena pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat, nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya juga. Dengan demikian, kata ziad, fungsi pajak sangatlah penting."Yang jelas pajak itu nantinya juga akan kembali ke masyarakat, dalam bentuk pembangunan daerah," katanya.
Disisi lain, Ziad juga berharap adanya peran dari masyarakat untuk ikut mengontrol. Maksudnya, ketika menggunakan jasa yang dikenakan pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkannya, apakah sudah dibayarkan ke pemerintah atau belum.
"Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah, karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat," pungkasnya. Arya
NERACA Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi membuka Konferensi ke-19 *Parliamentary Union of the OIC Member…
NERACA Jakarta - Sidang hari pertama Konferensi ke-19 Persatuan Parlemen Negara Anggota OKI (PUIC) di Gedung DPR RI, Jakarta,…
NERACA Kuningan - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menginginkan adanya pemerataan pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat banyaknya…
NERACA Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi membuka Konferensi ke-19 *Parliamentary Union of the OIC Member…
NERACA Jakarta - Sidang hari pertama Konferensi ke-19 Persatuan Parlemen Negara Anggota OKI (PUIC) di Gedung DPR RI, Jakarta,…
NERACA Kuningan - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menginginkan adanya pemerataan pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat banyaknya…